PONTIANAKINFOMEDIA.COM, PONTIANAK- Pemerintah Kota Pontianak resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 20 Tahun 2026 sebagai langkah antisipasi meningkatnya kepadatan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut berlaku mulai H-3 hingga H+3 Idulfitri, dengan waktu operasional yang dibatasi setiap hari dari pukul 06.00 hingga 24.00 WIB.
“Pengaturan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di dalam kota, terutama saat mobilitas masyarakat meningkat tajam menjelang dan setelah Lebaran,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Dalam kebijakan tersebut, sejumlah kendaraan angkutan barang dengan kapasitas besar menjadi sasaran pembatasan. Di antaranya meliputi truk roda enam atau lebih, truk fuso, kendaraan tronton, trailer, serta kendaraan pengangkut beton seperti mobil molen (concrete mixer).
Selain itu, bus angkutan umum juga termasuk dalam kategori yang diatur operasionalnya selama periode tersebut, terutama yang berpotensi menambah kepadatan di dalam kota.
Menurut Yuli Trisna Ibrahim, pembatasan ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada jam-jam tertentu, sehingga tidak mengganggu distribusi barang secara keseluruhan, melainkan lebih pada pengaturan waktu operasional agar tidak bersamaan dengan puncak aktivitas masyarakat.
Pemerintah Kota Pontianak meminta para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal distribusi selama masa pembatasan berlangsung. Penyesuaian ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran aturan sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas di dalam kota.
“Pemilik armada angkutan diharapkan bisa mengatur ulang jadwal pengiriman barang agar tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban lalu lintas,” jelasnya.
Selain itu, kendaraan yang tidak beroperasi selama masa pembatasan diminta untuk tetap berada di pool atau garasi masing-masing. Hal ini penting untuk menghindari parkir liar di badan jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar selama momentum Lebaran. Seperti diketahui, periode Idulfitri selalu diiringi peningkatan volume kendaraan, baik dari dalam maupun luar kota.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan potensi kemacetan dapat ditekan, terutama di jalur-jalur utama yang kerap menjadi titik rawan kepadatan.
Selain aspek kelancaran, faktor keselamatan juga menjadi pertimbangan utama. Kendaraan angkutan berat dinilai memiliki risiko lebih tinggi jika beroperasi di tengah padatnya arus lalu lintas, khususnya di kawasan perkotaan.
Langkah pembatasan ini juga menjadi bagian dari upaya terpadu bersama instansi terkait dalam mengelola arus lalu lintas selama Lebaran. Biasanya, pengaturan ini akan disinergikan dengan rekayasa lalu lintas, pengamanan jalur mudik, serta pengawasan di titik-titik strategis.
Pemerintah berharap seluruh pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha, dapat mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama.
Dengan diberlakukannya pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, Pemerintah Kota Pontianak optimistis kondisi lalu lintas selama Lebaran akan lebih terkendali.
Yuli Trisna Ibrahim menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk mengatur ritme pergerakan kendaraan agar lebih seimbang dengan kebutuhan masyarakat.
“Harapannya, masyarakat bisa merasakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman saat Lebaran, tanpa terganggu oleh kemacetan yang berlebihan,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Pontianak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di jalan raya, sehingga momentum Idulfitri dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh kebahagiaan.





