PONTIANAKINFOMEDIA.COM, PONTIANAK-  Pemerintah Kota Pontianak mengusulkan air tanah sebagai salah satu objek pajak daerah. Hal itu disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (2/3/2026), saat penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketentuan tersebut dimuat dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang tersebut mengatur kembali jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga perda yang berlaku perlu diselaraskan.

“Kita harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait hubungan keuangan pusat dan daerah. Ini penting agar kewenangan pemungutan pajak tetap sah secara hukum dan optimal dalam pelaksanaannya,” ujar Edi.

Ia menjelaskan, penguatan pengaturan pajak air tanah bukan semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai instrumen pengawasan pemanfaatan sumber daya alam. Air tanah dinilai sebagai sumber daya terbatas yang harus dikelola secara bijak dan berkelanjutan.

“Air tanah harus dikendalikan penggunaannya. Selain memberi kontribusi terhadap PAD, regulasi ini juga menjadi alat kontrol agar pemanfaatannya tidak berlebihan,” tambahnya.

Menurutnya, optimalisasi PAD menjadi langkah strategis di tengah dinamika fiskal daerah, terutama setelah adanya penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat. Dengan basis pajak yang jelas dan sesuai ketentuan perundang-undangan, pemerintah kota berharap memiliki ruang fiskal lebih luas untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah penyesuaian kebijakan fiskal tersebut sepanjang diiringi regulasi yang adil dan pengawasan yang transparan. Ia menilai pengaturan pajak air tanah dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Dalam hal ini, DPRD mendukung upaya pemerintah kota dalam menyesuaikan kebijakan fiskal sesuai amanat undang-undang sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pembahasan raperda akan dilakukan secara komprehensif agar kebijakan yang dihasilkan tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil. Di sisi lain, regulasi tersebut diharapkan tetap mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Pada prinsipnya DPRD mendukung optimalisasi PAD, tetapi harus disertai kajian yang matang, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat. Pengaturan pajak air tanah juga penting sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya agar tetap berkelanjutan,” tutupnya.

Selain Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah kota juga mengusulkan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda. Sementara satu raperda lainnya, yakni Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Pontianak.

Wali Kota berharap seluruh raperda tersebut dapat segera dibahas dan disempurnakan bersama DPRD agar menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung kemandirian fiskal daerah, tata kelola badan usaha milik daerah yang profesional, serta pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan di Kota Pontianak.

Penulis: Rezky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *