PONTIANAKINFOMEDIA.COM, PONTIANAK- Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, memberikan penegasan penting kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Pontianak Selatan agar benar-benar memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam menjalankan pelayanan publik.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin apel pagi sekaligus halal bihalal bersama ASN setempat, Senin (30/3/2026).
Dalam arahannya, Amirullah menekankan bahwa pemahaman tupoksi merupakan fondasi utama dalam bekerja. Tanpa memahami struktur kewenangan dan pembagian peran, pelayanan publik rentan tidak tepat sasaran.
“Paling sederhana, baca dulu tugas dan fungsi masing-masing. Lihat dari struktur organisasi, mulai dari camat, sekretaris hingga kepala seksi. Itu sudah jelas pembagian tugasnya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat aparatur yang belum menelaah secara menyeluruh regulasi yang menjadi dasar kerja. Karena itu, ia meminta seluruh ASN memperkuat pengetahuan terhadap regulasi formal seperti Peraturan Daerah mengenai Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Wali Kota terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Selain regulasi struktural, ia menyebutkan pentingnya memahami dokumen perencanaan seperti Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), hingga dokumen perencanaan di tingkat kelurahan. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi acuan arah program, indikator, hingga target kinerja yang harus dicapai.
Tak hanya itu, Amirullah juga memberi perhatian khusus pada pemahaman ASN terkait Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang bersumber dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Melalui DPA, setiap perangkat dapat mengetahui secara detail kegiatan apa saja yang harus dilaksanakan dan sumber pembiayaannya.
“Dari DPA itulah terlihat apa saja kegiatan yang harus dilaksanakan. Kalau itu saja tidak dipahami, bagaimana mau bekerja dan melayani masyarakat dengan baik,” tegasnya.
Ia turut mengingatkan bahwa selain program yang didukung APBD, terdapat pula kegiatan yang dapat dibiayai melalui sumber pendanaan alternatif seperti Corporate Social Responsibility (CSR). Pemahaman terhadap mekanisme pendanaan tersebut, kata dia, akan membantu percepatan pelaksanaan program pelayanan masyarakat.
Dalam evaluasinya, Amirullah menekankan bahwa kinerja ASN harus dinilai berdasarkan indikator yang terukur. Ia mencontohkan realisasi anggaran sebagai salah satu ukuran objektif yang dapat menjadi gambaran capaian kinerja di lingkup kecamatan.
“Realisasi anggaran Kecamatan tahun 2025 sebesar 95,6 persen. Itu jelas dan terukur. Dari angka tersebut kita bisa menilai kinerja,” ungkapnya.
Selain indikator keuangan, ia mengingatkan pentingnya penguasaan indikator pelayanan publik seperti Indeks Pelayanan Publik (IPP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), yang menurutnya wajib dipahami tidak hanya oleh pejabat struktural tetapi juga staf pelaksana. Penilaian kinerja, tegasnya, harus berbasis data, bukan sekadar persepsi.
“Kerja itu harus berbasis angka dan data, bukan kira-kira. Supaya jelas ukurannya,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Amirullah juga kembali menyoroti aspek kedisiplinan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalitas ASN. Kehadiran pada apel pagi, kepatuhan terhadap jam kerja, hingga tanggung jawab dalam menerima tunjangan kinerja, menurutnya, harus dipegang teguh oleh setiap pegawai.
“Kalau tidak hadir apel atau tidak disiplin, harus ada sanksi. Jangan dibiarkan, karena itu menyangkut tanggung jawab jabatan dan tunjangan yang diterima,” ucapnya.
Ia berharap pembinaan yang diberikan pada kegiatan tersebut dapat menjadi pengingat bagi seluruh aparatur untuk terus meningkatkan kompetensi, disiplin, serta kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa pelayanan yang optimal hanya dapat terwujud apabila setiap ASN memahami perannya dan menjalankan tugasnya dengan maksimal.
“Saya minta semua memahami tugas dan fungsinya dengan baik. Dari situ kita bisa bekerja maksimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.




