Ayah Bejat di Sekadau Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri!

Kriminal44 Dilihat

SEKADAU – IP (55), ayah asal Nanga Mahap ini harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri.

Mirisnya perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat korban masih duduk dibangku kelas 6 SD pada tahun 2022.

Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi mengatakan petugas menangkap pelaku pada Kamis (16/1/2025).

” Korban mengaku bahwa ayahnya melakukan aksi bejat itu sejak masih duduk di kelas 6 SD. Terakhir pada Februari 2024,” ujar Agus.

Selanjutnya aksi tak terpuji tersebut dilakukan pelaku saat istrinya sedang tidak berada di rumah alias bekerja.

” Selain itu, korban mengaku bahwa jika tidak menuruti kemauan ayahnya. Maka akan mendapatkan ancaman dan kekerasan,” jelasnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sekadau.

” Akibat perbuatannya, IP dijerat Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.