Dipicu Rasa Cemburu, Seorang Gadis di Pontianak Lakukan Aniaya

Kriminal7 Dilihat

PONTIANAK – Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan tiga remaja perempuan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Ketiganya ditersangkakan dengan dugaan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, kemudian menyebarkan konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kasat Reskrim, AKP. Wawan Darmawan menjelaskan dalam kegiatan press rilis, Rabu (18/6/25) bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban NM yang merupakan seorang pelajar perempuan berusia 19 tahun.

“Kejadian bermula pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB di sebuah rumah di Jalan Martadinata Gang Pala III Nomor 97, Pontianak Barat, ” ungkap AKP Wawan.

“Saat itu Korban, NM (19), sedang menginap di rumah temannya bernama Ck, lalu datanglah tiga pelaku yakni PT, AF dan SQ alias Nd mendatangi lokasi untuk mengklarifikasi dugaan perselingkuhan NM dan pacar PT dan kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ujar AKP Wawan

Ketiga pelaku yang datang menggunakan mobil milik seorang pria bernama Adr, langsung masuk ke rumah dengan seizin pemiliknya, kemudian menyeret korban keluar kamar dan mulai melakukan kekerasan fisik.

“Korban dianiaya dengan cara dijambak, ditampar, ditinju, ditendang, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan salah satu pelaku dan meminta maaf. Kemudian pakaian korban dilucuti hingga telanjang dan divideokan menggunakan ponsel oleh salah satu pelaku dan sempat diunggah di Story IG melalui akun @tuanputri_sq oleh tersangka ND,” ungkapnya.

Polisi menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju dan celana korban, serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video,” kata AKP Wawan.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polresta Pontianak. Polisi juga tengah mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten bermuatan asusila tersebut.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kembali video tersebut, karena hal itu juga merupakan pelanggaran hukum,” tutup AKP Wawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *