PONTIANAK – Seorang driver ojek online di Kota Pontianak diamankan oleh Satreskrim Polresta Pontianak setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur pada kamis 17 April 2025 di Jln Padat Karya Pontianak Selatan.
Peristiwa tak bermoral tersebut terjadi saat orang tua korban mesan ojek online untuk mengantar anaknya ke sekolah dan pelaku YD menjemput korban untuk diantar ke sekolah. Dalam perjalanannya, pelaku diduga menyentuh bagian tubuh sensitif korban dengan alasan ingin menjaga agar korban tidak terjatuh dari motor. Aksi tersebut membuat korban merasa tidak nyaman dan trauma, hingga akhirnya melapor kepada orang tuanya.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan, S.I.K. membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari orang tia korban.
“Benar, saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Kami akan menangani kasus ini dengan serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak,” ujar AKP Wawan Darmawan.
Pelaku dijerat dengan Undang undang Perbuatan cabul Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Pontianak mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam mempercayakan anak kepada pihak lain. Masyarakat juga diminta untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa.