Gelapkan Uang Hasil Penjualan Motor, Pekerja Batako di Sungai Kakap Ditangkap

Kriminal45 Dilihat

KUBU RAYA – Satreskrim Polsek Sungai Raya menangkap YG (31), pekerja batako. Pelaku ditangkap karena menggelapkan uang hasil penjualan motor.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto menjelaskan peristiwa itu berawal saat korban kesal karena uang hasil penjualan motor sebanyak 3 unit tak kunjung diberikan.

” Kerugian dari penggelapan ini mencapai 50 juta. Korban yang kesal langsung melaporkan YG ke Polsek Sungai Raya,” ujar Hariyanto.

Polisi langsung menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku yang sedang bekerja di salah satu percetakan batako area Sungai Kakap, Kubu Raya.

” Saat di interogasi, pelaku mengaku telah menggelapkan uang hasil penjualan motor korban,” terangnya.

Modus operandi pelaku yakni memanfaatkan kepercayaan korban dengan cara meminta STNK dan BKPB asli.

” Setelah menerima pembayaran, pelaku menyerahkan 3 motor beserta surat-suratnya. Namun, uang penjualan itu tidak diberikannya kepada korban,” tambahnya.

Saat ini, YG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan sudah mendekam dibalik dinginnya jeruji besi akibat perbuatannya.

” Pelaku terancam Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Hariyanto menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi. Pastikan tidak menyerahkan dokumen penting sebelum uang hasil penjualan diserahkan.

” Semua transaksi itu harus dilakukan secara transparansi dan didukung bukti-bukti yang lengkap,” imbaunya. (fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *