Judi Online Berkedok Warnet di Pontianak Digrebek, 7 Pelaku Diamankan!

Kriminal48 Dilihat

PONTIANAK – Praktik judi online (slot) berkedok warnet di Pontianak digerebek. Hasilnya, 7 orang ditangkap diantaranya 1 pemilik warnet dan 6 pemain.

Kasubdit 3 Direskrimum Polda Kalbar, Kompol Syahirul Awab mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada salah satu warnet sebagai arena judol.

” Kami telah mengamankan pemilik warnet, TA serta 6 pemain terdiri dari HA, MM, AH, RA, RI, dan RU,” ungkap Syahirul.

Warnet itu digerebek polisi pada Jum’at (5/07/2024) pukul 23.30 WIB. Warnet itu berlokasi di Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.

” Barang bukti yang disita CPU, Monitor, Keyboard, Mouse, DVR, Router Wi-Fi, Hp, Uang Tunai, 50 ribu, dan M-Banking BCA,” terangnya.

Syahirul menegaskan ke-7 pelaku yang terlibat saat ini telah diamankan dan dibawa ke Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

” Pelaku dijerat Pasal 27 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *