SANGGAU – Polsek Parindu menangkap imigran asal Myanmar, SM. Dia adalah buronan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.
Kapolsek Parindu Ipda H. Pintor Hutajulu mengatakan sebelumnya SM telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
” Mulanya dari laporan warga yang curiga dengan seorang pria tidak bisa bahasa Indonesia dan meminta makanan,” ujar Pintor.
Penangkapan SM dilakukan di Jalan Raya Bodok-Sosok, Parindu, Sanggau pada Kamis (5/9/2024) sekira pukul 16.15 WIB.
” Kita terima laporan dan video yang dikirimkan melalui WhatsApp. Anggota langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” terangnya.
Polisi segera menangkap SM yang sedang berjalan kaki. Kemudian dilakukan interogasi lebih lanjut.
” Saat itu, SM tengah membawa barang di kantong keresek berisi hp, air mineral, rokok, korek api, kemeja, pisang, dll,” tambahnya.
SM dibawa ke Polsek Parindu untuk proses lebih lanjut. Pukul 20.00 WIB, SM diserahkan kembali ke Imigrasi Kelas II TPI Sanggau..
” Dia memakai pakaian warna merah garis putih, celana pendek hitam, sendal cokelat, dan topi warna biru,” jelasnya.
Belakangan, SM telah melarikan diri dari Ruang Detensi Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. Dia juga melanggar aturan keimigrasian.
” Dia tidak memiliki dokumen resmi masuk ke Indonesia. Penangkapan ini atas surat DPO yang diterbitkan instansi terkait,” tutupnya. (fr)