Pemerintah Tegaskan: Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut PPh Bukan Pajak Baru

Nasional21 Dilihat

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedagang online bukanlah bentuk pengenaan pajak baru.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan untuk menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan mudah diakses oleh pelaku usaha, khususnya di sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menurut keterangan resmi yang dirilis hari ini, kebijakan tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah.

Hal ini dimaksudkan untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital.

“Prinsip dasarnya tidak berubah. Pajak tetap dikenakan atas penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak. Marketplace hanya akan berperan sebagai pemungut, bukan sebagai pihak yang dikenai pajak baru,” ujar perwakilan pemerintah dalam keterangan tersebut.

Pemerintah juga memastikan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap mendapatkan perlindungan. Pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta tidak akan dikenai PPh, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain memberikan kemudahan administrasi bagi pedagang, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital.

Dengan melibatkan marketplace dalam proses pemungutan pajak, diharapkan celah dalam shadow economy bisa diminimalkan, dan kontribusi perpajakan menjadi lebih proporsional dengan kapasitas usaha masing-masing pelaku usaha.

Saat ini, peraturan terkait masih dalam tahap finalisasi di internal pemerintah. Namun pemerintah berkomitmen untuk menyampaikan peraturan tersebut secara terbuka dan transparan kepada publik setelah ditetapkan secara resmi.

Penyusunan aturan ini juga telah melalui proses partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait. Respons dari para pihak, menurut pemerintah, sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan kebijakan untuk menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih setara dan efisien di era digital.

“Pemerintah akan terus menjaga transparansi, melakukan pendampingan, serta membuka ruang komunikasi bagi seluruh pelaku usaha agar dapat beradaptasi dengan kebijakan perpajakan yang berkembang,” tutup pernyataan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *