SAMBAS – Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap KS di Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas pada Jumat, (17/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trisumarsono mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait pengedaran narkotika jenis shabu di wilayah Sebawi.
” Setelah melakukan penyelidikan. KS ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang bukti tiga paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan setelah diukur timbang seberat bruto 1,66 gram, selain itu juga ditemukan timbangan digital, plastik klip kosong, handphone, alat hisap, dan uang tunai sebesar Rp140.000,” ujar Agus.
Agus menerangkan setelah setelah membuat laporan polisi, mendatangi TKP, memeriksa saksi, membuat surat pengantar kap terlapor, dan menyita barang bukti.
” Rencana tindak lanjut meliputi pemeriksaan terlapor, pelengkapan berkas, penimbangan barang bukti, dan pemeriksaan barang bukti ke Balai POM Pontianak,” tambahnya.
Ia menegaskan KS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Barang bukti telah disita dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.