Pengedar Sabu di Tumbang Titi Diringkus Polisi

Kriminal46 Dilihat

KETAPANG – Polisi menangkap HJ (43) dan W (25), pengedar sabu di wilayah Tumbang Titi Ketapang.

Kapolsek Tumbang Titi Iptu Made Adyana mengatakan keduanya ditangkap pada Senin (29/7/2024) pukul 00.15 WIB.

” Kedua pelaku kami tangkap di rumah HJ Desa Sungai Melayu Kabupaten Ketapang,” kata Made.

Polisi telah melakukan memantau gerak gerik HJ dan W yang dicurigai sebagai pengedar barang haram itu.

” Dari informasi yang diterima. Kemudian diselidiki dan kedua pelaku langsung kami tangkap,” terangnya.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sebuah rumah.

” Barang bukti itu yakni alat hisap sabu, 2 hp, uang tunai 3,5 juta, sabu 35,60 gram dan 4,99 gram, timbangan elektrik, dan sendok sabu,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

” Kasus ini akan terus kami kembangkan dalam mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *