Kriminal
Beranda » Berita » Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Polsek Jangkang Polres Sanggau

Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Polsek Jangkang Polres Sanggau

Foto. Istimewa

 

SANGGAU – Polsek Jangkang mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AIS (24), warga Desa Tanggung, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa (21/1).

Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Jangkang, Iptu Santoso Herubimo, beserta anggota Polsek Jangkang.

Lokasi penangkapan berada di kediaman AIS yang beralamat di Desa Tanggung, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Curanmor di Kubu Raya Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku dan Amankan Motor Kawasaki D’Tracker

“ Kami menerima laporan dari masyarakat pada pukul 15.00 WIB terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Jangkang,” ujar Santoso.

Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan tim dari unit Reskrim dan unit Intel Polsek Jangkang untuk melakukan penyelidikan mendalam

” Dalam penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan AIS yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Penangkapan tersebut sejalan dengan program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia yang menitikberatkan pada pemberantasan peredaran narkoba di masyarakat.

” Setelah mengidentifikasi lokasi, tim yang terdiri dari unit Reskrim dan anggota Polsek Jangkang melakukan penggeledahan di rumah AIS,” tambahnya.

Polisi Amankan Pria Pengedar Narkoba di Pulau Limbung, BB Sabu 2,04 Gram Ditemukan di Lemari

Penggeledahan tersebut disaksikan oleh perangkat desa dan keluarga terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AIS dalam peredaran narkotika.

” Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima plastik bening berklip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram, sebelas plastik klip kosong, dua buah kaca pengisap, empat buah pipa isap, uang tunai sebesar Rp65.000, satu kotak rokok Kalbaco, dan satu unit ponsel merk Narzo beserta dua kartu SIM Telkomsel dan Indosat,” katanya.

Lanjut, AIS beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Jangkang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Bawa Kabur Dump Truck, Pria di Kubu Raya Kaget Disergap Polisi Saat Asyik Nyetir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version