KUBU RAYA – Ratusan petani arang dari tiga dusun di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menggelar aksi damai pada Senin (7/7/2025).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas kekhawatiran mereka terhadap ancaman penghentian aktivitas produksi arang bakau tradisional yang menjadi sumber utama mata pencaharian warga.
Sekitar 500 orang yang tergabung dalam kelompok petani arang dari Dusun Sungai Limau, Gunung Kruing, dan Teluk Air berkumpul di Pelabuhan Besar Batu Ampar, lalu bergerak menuju Kantor Desa Batu Ampar sambil berorasi secara tertib dengan pengamanan dari Polsek Batu Ampar dan Babinsa.
Massa membawa spanduk, baliho, dan poster dengan berbagai pesan yang menggugah nurani. Di antaranya bertuliskan, “Negara Hadir, Bukan Mengusir Petani yang Butuh Makan”, “Jangan Kurung Rakyat dengan Aturan”, serta “Kami Bakar Arang, Bukan Bakar Negara”. Aksi ini dikoordinatori oleh Mahmud dan Kiki, dua tokoh lokal yang selama ini aktif menyuarakan nasib para petani arang tradisional.
Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah Desa
Petugas Kepolisian mengawal aksi damai tersebut hingga peserta aksi menyampaikan tuntutan secara langsung secara tertib dalam audiensi yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan desa dan kecamatan. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Desa Batu Ampar, Ketua BPD, Kapolsek Batu Ampar, perwakilan Koramil, Kasi Trantib Kecamatan, serta dari awak media.
Dalam pertemuan itu, para petani arang mengajukan lima poin utama tuntutan:
– Negara hadir untuk menjamin keberlangsungan hidup petani arang bakau.
– Menolak penghentian produksi arang tanpa solusi alternatif.
– Meminta perlindungan dan pembinaan usaha rakyat yang berbasis lingkungan secara berkelanjutan.
– Mendesak peninjauan ulang legalitas perusahaan kehutanan yang beroperasi di wilayah Batu Ampar.
– Meminta kepastian hukum atas usaha arang rakyat.
Kapolsek: Aksi Berlangsung Kondusif dan Damai
Kapolsek Batu Ampar IPDA Rahmatul Isani Fachri, S.H., melalui Kasubsi Penmas Polsek Batu Ampar Aiptu Ade, menjelaskan bahwa aksi damai tersebut berlangsung secara tertib dan humanis.
“Kegiatan ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang dilindungi undang-undang. Kami dari Polsek Batu Ampar jajaran Polres Kubu Raya hadir untuk memberikan pengamanan agar kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Ade, Rabu (9/7/2025).
Ade yang mewakili Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika sangat mengapresiasi sikap kooperatif peserta aksi yang menjaga ketertiban selama menyuarakan tuntutan mereka.
“Aksi ini adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap nasib mereka. Kami memahami keresahan yang mereka rasakan, dan kami berkomitmen menjaga situasi tetap aman serta mendukung penyelesaian melalui jalur musyawarah,” tambahnya.
Hasil Audiensi: Pemerintah Desa Akan Kawal Aspirasi ke Tingkat Kabupaten
Dari hasil audiensi tersebut, Pemerintah Desa Batu Ampar menyatakan kesediaannya untuk mengawal perjuangan masyarakat menuju legalitas pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Kepala Desa Batu Ampar juga menyepakati bahwa seluruh hasil audiensi akan direvisi terlebih dahulu oleh perwakilan petani, lalu ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebelum disampaikan ke DPRD dan Pemkab Kubu Raya.
” Aksi damai berakhir sekitar pukul 13.30 WIB dengan situasi yang kondusif. Massa membubarkan diri secara tertib usai menyampaikan harapan agar pemerintah tidak hanya mendengar, tapi juga merespons dengan solusi konkret,”tutup Ade.