KUBU RAYA – Kepolisian Sektor Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian mesin speedboat yang meresahkan warga pesisir. Pelaku berinisial AA alias Dulkaut (48), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap setelah melakukan aksinya di Desa Nipah Panjang, Kecamatan Batu Ampar, pada Rabu (8/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban menerima informasi dari seorang nelayan yang menemukan speedboat miliknya hanyut tanpa mesin di perairan Kuala Sungai Pandan, sekitar 1,8 kilometer dari tempat semula disandarkan. Menyadari mesinnya hilang, korban segera melapor ke Polsek Batu Ampar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Kapolsek Batu Ampar IPDA Fahrizal Hasyim melalui Kasubsi Penmas Polsek Batu Ampar, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Berdasarkan hasil penelusuran dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, kami memastikan keterlibatan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri mesin speedboat milik korban menggunakan peralatan sederhana,” ujar Aiptu Ade, Senin (13/10/2025).
Petugas kemudian menangkap AA di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Kakap. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sampan kato berwarna biru yang digunakan dalam aksi pencurian serta tiga kunci pas ukuran 10, 12, dan 14 yang dipakai untuk melepas mesin dari badan speedboat.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian sebelumnya. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di wilayah perairan lain.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku juga terlibat dalam kasus lain. Kami terus melakukan pendalaman,” tambah Aiptu Ade.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Komentar