KUBU RAYA – Polisi menangkap dua pria asal Pontianak, FR (41) dan AR (25) yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor (ranmor).
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio menjelaskan keduanya ditangkap tim gabungan Resmob Polda Kalbar, Kapolsek Kuala Mandor B, dan Polsek Pontianak Timur.
” Korban awalnya mau menitipkan motor miliknya di rumah sang bibi. Sebelum pergi bermain biliar bersama temannya di daerah Siantan, Pontianak,” ujarnya.
Lanjut, Tri menjelaskan FR dan AR beraksi di sebuah rumah Dusun Parit Abak, Desa Kuala Mandor B, Kecamatan Kuala Mandor B, Kubu Raya pada Minggu (5/8/2025).
” Korban kemudian menanyakan keberadaan motor itu kepada abangnya yang tinggal di rumah bibinya. Sang abang mengaku sempat mendengar suara motor sekitar pukul 04.00 WIB dan mengira korban yang mengambilnya,” jelasnya.
Polisi mendapat informasi, bahwa ada seseorang yang hendak menggadaikan motor Honda Vario warna biru muda seharga Rp. 2 juta.
“ Setelah ditelusuri, ternyata motor yang akan digadaikan tersebut merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Kuala Mandor B,” terang Tri.
Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan transaksi Cash On Delivery (COD) terhadap FR. Saat itu pelaku, langsung diamankan petugas.
” Saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraannya dengan lengkap. Selain itu, FR mengaku motor tersebut ia dapatkan dari rekannya AR,” tuturnya.
Pengembangan dilakukan, AR ditangkap di sebuah kontrakan Jalan Tanjung Hilir, Pontianak Timur. Polisi lalu menginterogasi kedua pelaku.
” Hasil interogasi, AR mengakui telah mencuri motor tersebut bersama FR di wilayah Kuala Mandor B,” tegasnya.
Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru muda sebagai barang bukti.
” Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke Satreskrim Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.**

Komentar