Polsek Entikong Berhasil Amankan Dua Orang dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Kriminal43 Dilihat

SANGGAU – Polsek Entikong mengamankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Identitas kedua terduga pelaku masing-masing adalah WNA (31) warga Desa Entikong, Kecamatan Entikong dan HJ (37), warga Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Kapolsek Entikong, Kompol Sapja, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan diduga  penyalahgunaan narkotika.

“ Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Entikong,” ujar Sapja.

Polisi kemudian penyelidikan lebih lanjut dan melakukan penyelidikan intensif yang dilakukan guna mengungkap lokasi pasti para pelaku, yakni di sebuah kos-kosan di Dusun Entikong, Desa Entikong.

“ Saya bersama tim gabungan segera menuju lokasi untuk melakukan tindakan. Sekitar pukul 13.30 WIB, kami mendapati kedua pelaku berada di dalam salah satu kamar kos-kosan di Jalan Kuari, Desa Entikong,” tambahnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

” Barang bukti yang diamankan berupa 4 kantong plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2,56 gram, 1 kantong plastik bening berklip, 2 dompet merah dan coklat, 1 unit ponsel merek Tecno Spark, 1 bungkus rokok Camel ungu, 1 alat hisap atau bong, dan uang tunai Rp1,3 juta,” terangnya.

Dari hasil interogasi awal, HJ mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik WNA. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti ke Polsek Entikong guna proses hukum lebih lanjut.

“ Kami akan mendalami lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap potensi jaringan peredaran narkotika lainnya yang mungkin terlibat dan wilayah perbatasan ini memang rawan menjadi jalur peredaran narkotika,” tegasnya.

Sapja menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“ Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.