Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Rumah Kosong Gang Landak

Kriminal32 Dilihat

PONTIANAK – Polsek Pontianak Selatan mengamankan seorang pria berinisial DA (31), laki laki pelaku dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kosong yang terletak di Gang Landak, kawasan Jalan Tanjung Pura, Pontianak Selatan.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Selatan AKP. Jatmiko, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku sedang berada di sekitar area Waterfront Pontianak bermain game di hp nya kemudian didatangi korban untuk melihat game tersebut. Saat itu pelaku diduga melihat adanya kesempatan dan kemudian membujuk korban, seorang anak laki laki berusia 9 tahun, untuk ikut bersamanya ke rumah kosong yang berada di kawasan Gang Landak.

“Di lokasi tersebut, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Saat ini, pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” jelas Jatmiko

Masyarakat setempat melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pol BML Waterfront tak lama setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Kepolisian bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara tegas dan cepat. Masyarakat juga diimbau untuk terus mengawasi lingkungan sekitar, menjaga anak-anak, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kejahatan serupa. (TG)