Polsek Toba dan Sat Narkoba Polres Sanggau Amankan Terduga Pemilik Narkotika Jenis Sabu

Kriminal53 Dilihat

SANGGAU – Personel gabungan dari Polsek Toba dan Satuan Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Dusun Pelanjau, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Terduga pelaku berinisial SN (52) diketahui merupakan warga asal Jember yang berdomisili di Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kapolsek Toba, AKP Nana Supriatna, menjelaskan terkait kronologi penangkapan. Pelaku juga memiliki alamat lain di Jalan Trans Kalimantan, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami menerima laporan terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Dusun Pelanjau. Informasi ini segera kami tindak lanjuti dengan koordinasi antara Polsek Toba dan Sat Narkoba Polres Sanggau,” ujar Nana.

Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif yang mengarah ke sebuah rumah di Jalan Trans Kalimantan. Setelah dipastikan kebenaran informasi, tim melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.

“Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan sejumlah barang bukti di dalam rumah, di antaranya empat plastik kecil berisi sabu, dua korek api, uang tunai sebesar Rp216.000, satu unit ponsel Oppo, alat hisap sabu, serta sendok kecil yang terbuat dari sedotan plastik,” ungkap AKP Nana Supriatna.

Tidak berhenti di situ, petugas juga melanjutkan penggeledahan di sekitar rumah. Dari hasil penggeledahan di luar rumah, ditemukan sebuah plastik sedang berisi sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek LA Bold. Barang tersebut disembunyikan di bawah meja di sisi kanan rumah.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan di Polsek Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Toba.

Ia menambahkan bahwa pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *