KUBU RAYA – Polisi menangkap LY, pelaku pencurian burung kacer warga Dusun Mega Jaya Sungai Ambawang Kubu Raya.
Dalam aksinya, LY tidak sendirian, melainkan bersama AE. Saat kejadian, burung tersebut tergantung di teras rumah.
Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Rainmundus Nonnatus mengatakan pencurian itu terjadi Jum’at (5/07/2024) pukul 08.45 WIB.
” LY dan AE tidak tahan dengan suara kicauan burung kacer tersebut. Lalu timbul niat untuk mencuri,” ucap Rainmundus.
Ternyata, LY residivis kasus serupa. Dia ditangkap di sebuah warung kopi Jalan Selat Panjang Pontianak Utara.
” Kami tangkap LY hari Sabtu (13/7) malam. Tahun 2023, dia baru keluar dari Lapas Mempawah,” jelasnya.
Motif pelaku nekat mencuri karena masalah ekonomi. Selain itu, dikatakkannya lagi bahwa aksi itu dilancarkan bersama AE.
” Burung kacer itu sempat dijual oleh LY. Namun, pembeli burung mengembalikannya karena sadar burung itu hasil curian,” tambahnya.
Saat ini, LY telah ditahan di sel Polsek Sungai Ambawang akibat perbuatannya. Pelaku AE kini berstatus DPO.
” Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.