Kriminal Lokal
Beranda » Berita » Resmob Polda Kalbar Ringkus Residivis Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Resmob Polda Kalbar Ringkus Residivis Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Foto. Istimewa

PONTIANAK – Resmob Polda Kalbar kembali menangkap AP als Adi Lele (30). Dia ditangkap usai mencuri sepeda motor di Gang Wonodadi, Jalan Wono Baru, Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio membenarkan terkait penangkapan pelaku. Belakangan, AP merupakan residivis kasus serupa.

” Pelaku berhasil kami amankan di Gang Angket, Pontianak Hilir kurang dari 12 jam usai melancarkan aksinya,” kata Ipda Tri Satrio.

Pelaku melancarkan aksinya pada Senin (13/10/2025) sekira pukul 06.45 WIB. Awalnya, korban menumpang istirahat di rumah temannya.

” Motor itu diparkirkan korban depan rumah temannya. Namun saat pagi hari, korban mendapati motornya sudah hilang,” jelasnya.

Yanieta Nahkodai BKMT Pontianak, Siap Jalankan Amanah

Korban melaporkan kejadian itu ke Polda Kalbar. Kepolisian yang mendapat laporan langsung bergerak cepat dalam menyelidiki kasus ini.

” Pelaku ini residivis yang baru keluar 5 hari lalu dari Lapas. Namun kembali berulah dan mengulangi kasus yang sama,” tambah Tri.

Hasil penyelidikan, tim mendapati keberadaan pelaku di Tanjung Hilir, Pontianak Timur. Tak ingin buang waktu, pelaku disergap petugas.

” Pelaku dan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Genio Hitam langsung diamankan,” tegasnya.

Saat di interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Motor itu akan dijual untuk keperluan pribadi dan membeli narkotika.

Aksi Nyata Ciptakan Lingkungan Bersih lewat Gotong Royong Massal

” Saat ini sudah mendekam dibalik jeruji. Pelaku juga dijerat Pasal 362 Tentang Pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,”**

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *