PONTIANAK- RN seorang pelaku pencurian di Kota Pontianak akhirnya tertangkap di Kabupaten Landak. Penangkapan terhadap RN dilakukan setelah kabur selama satu bulan dari kejaran polisi, Kamis 1 Mei 2025.
Penangkapan yang dilakukan terhadap RN yakni berlangsung di Jalan Raya Mungguk, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. RN ditangkap saat menggunakan sepeda motor hasil curiannya.
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan menjelaskan, adapun pencurian yang dilakukan oleh RN terjadi di Gang Tiong Kandang II, Jalan H. Rais A.Rahman, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat pada 22 Maret 2025 lalu.
Menurut Wawan, RN melakukan pencurian yakni masuk ke dalam rumah korban dengan cara membengkas jendela dapur dan mengambil uang Rp800.000, tas ransel serta sepeda motor milik korban.
“Kasus pencurian RN ini membuat korban mengalami kerugian Rp29 juta,”jelas Wawan.
Lanjut Wawan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan panjang, termasuk menganalisa rekaman Cctv di TKP diketahuilah pelaku pencurian tersebut adalah RN. Di mana RN diketahui sedang berada di Kabupaten Landak.
“Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung berkoordinasi dengan Polres Landak dan akhirnya RN berhasil ditangkap di Kecamatan Ngabang,” ungkap Wawan.
Wawan menerangkan, saat ditemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, ternyata plat nomor tersebut sudah terganti. Diduga RN melakukan hal tersebut untuk mengelabuhi petugas.
“Saat diinterogasi RN mengakui perbuatannya. Saat ini RN sudah berada di Mapolresta Pontianak dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” tuntas Wawan.