PONTIANAKINFOMEDIA.COM, PONTIANAK- Kepolisian Sektor Pontianak Timur bergerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, jajaran Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Pemda, tepatnya di depan Warung Kopi Adelia, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Kapolsek Pontianak Timur AKP Tarminto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota kepolisian setelah menerima laporan dari korban.
Menurut AKP Tarminto, kasus ini bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di sekitar lokasi kejadian. Namun saat hendak kembali menggunakan kendaraan tersebut, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian berupaya mencari di sekitar lokasi, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Menyadari motornya telah hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Timur untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Dari laporan tersebut diketahui bahwa sepeda motor yang hilang merupakan Honda tahun 2021 berwarna biru dengan nomor polisi KB 2253 XH. Kendaraan tersebut tercatat atas nama pemilik berinisial N.
Selain itu, kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MH1JM5113MK919217 dan nomor mesin JM51E1915939.
Setelah menerima laporan dari korban, anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Polisi mengumpulkan berbagai informasi, termasuk keterangan dari saksi di sekitar lokasi kejadian serta melakukan penelusuran terhadap kemungkinan keberadaan kendaraan tersebut.
Upaya penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil dalam waktu yang relatif singkat. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, atau hanya beberapa jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Saat diamankan oleh petugas, pelaku masih menguasai sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian tersebut.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan oleh petugas dan kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap kendaraan milik korban. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta.
Kapolsek Pontianak Timur AKP Tarminto mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dengan merespons cepat setiap laporan yang masuk.
“ Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat. Dalam kasus ini, alhamdulillah kurang dari 1×24 jam pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh anggota,” ujarnya.
AKP Tarminto juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan upaya penindakan terhadap berbagai tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat.
Menurutnya, kasus curanmor masih menjadi salah satu tindak kriminal yang cukup sering terjadi di berbagai wilayah, sehingga diperlukan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian untuk mencegahnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum atau lokasi yang kurang pengawasan.
Selain itu, penggunaan kunci pengaman tambahan sangat dianjurkan untuk meminimalisir peluang terjadinya pencurian kendaraan.
“ Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Gunakan kunci pengaman tambahan ketika memarkir kendaraan agar dapat mengurangi risiko terjadinya pencurian,” tambahnya.
AKP Tarminto juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif seperti patroli rutin, pemantauan di titik-titik rawan kejahatan, serta penindakan tegas terhadap pelaku kriminal.
Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah Pontianak Timur.
Di sisi lain, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar kepada aparat keamanan.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“ Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan kepolisian. Jika melihat atau mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Pontianak Timur berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Sementara itu, pelaku saat ini masih menjalani proses hukum di Polsek Pontianak Timur dan akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Rizky


