Kriminal
Beranda / Kriminal / Dua Pelaku Curanmor di Pontianak Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Dua Pelaku Curanmor di Pontianak Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Foto. Dua pelaku diringkus Satgas Operasi Pekat 2026 Resmob Polda Kalbar

PONTIANAK – Satgas Operasi Pekat 2026 Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan menangkap dua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (31) dan HD (20), warga Pontianak yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka diamankan dalam rangkaian Operasi Pekat 2026 setelah melakukan aksi pencurian di kawasan Komplek Pemda Siantan.

Kanit Resmob Polda Kalbar, Tri Satrio Sulistomo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait penggunaan sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan yang jelas.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Komplek Pemda, Jalan 28 Oktober, Pontianak Utara, Pontianak.

Kita Melek Hukum Dampingi Direktur PT Disway Kalbar Media Tempuh Jalur Hukum Usai Mobil Dilempari Batu oleh OTK.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, HD, yang berada di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam proses interogasi, HD mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya, AS.

“Pelaku mengakui tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS di kawasan Komplek Trigama Permai, Mekar Baru, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi pencurian, satu unit sepeda motor Honda Revo hasil curian, serta satu unit telepon genggam Samsung A20S.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, dengan menggunakan kunci ganda guna mencegah aksi kejahatan serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Berita Populer

01

MABT Indonesia Gelar Rakernas 2026 untuk Perkuat Program Kerja Nasional

02

Menghadapi Digitalisasi: Masa Depan Media Cetak di Dunia yang Serba Online

03

Pengusaha Kalbar Siman Bahar Meninggal Dunia di Tiongkok

04

Bupati Sujiwo Terima Audiensi Panitia Harlah ke-17 Paguyuban Giri Mulyo Wonogiri Kalbar

05

Rakerwil I ICDN Kalbar, Cendekiawan Dayak Siap Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah

Advertisement

Berita Lainnya