PONTIANAK – Standar Pelayanan Minimal (SPM) bukan sekadar angka dalam laporan pemerintahan. Data SPM menjadi cermin sejauh mana Pemerintah Kota Pontianak mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan, perangkat daerah tidak boleh menganggap pengelolaan SPM sebagai pekerjaan administratif semata. Akurasi data, mulai dari pengumpulan hingga pelaporan, menentukan gambaran nyata kualitas pelayanan publik.
“Kalau tidak sampai standar, berarti kebutuhan standarnya belum bisa kita penuhi, apalagi untuk mencapai yang lebih tinggi,” kata Amirullah saat membuka Sosialisasi Penerapan SPM Pemerintah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, standar bukan batas untuk berpuas diri, melainkan titik awal untuk mendorong perbaikan pelayanan. Karena itu, setiap perangkat daerah harus memastikan data yang disampaikan benar-benar menggambarkan kondisi pelayanan di lapangan.
Amirullah menyoroti tiga tahapan utama dalam pengelolaan SPM, yakni mengumpulkan data, melakukan input, dan melaporkannya melalui sistem yang ditentukan. Ketiganya harus dilakukan secara cermat.
“Ini harus dikerjakan dengan benar,” tegasnya.
Ia meminta aparatur yang bertanggung jawab terhadap SPM memahami ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaannya, termasuk Permendagri Nomor 59 Tahun 2021. Menurutnya, kesalahan pada tahap pengumpulan maupun input data dapat memengaruhi gambaran kinerja pelayanan dasar pemerintah daerah.
“Kalau serius, baca aturannya, kumpulkan datanya dengan benar, lakukan entry dengan benar, lalu laporkan dengan benar,” ujarnya.
Amirullah menilai kesungguhan mengelola pekerjaan yang terlihat sederhana merupakan bagian dari tanggung jawab aparatur. Ia mengingatkan agar pengelolaan SPM tidak dikerjakan sekadarnya karena data tersebut berkaitan langsung dengan potret pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Tanggung jawab besar itu dimulai dari bagaimana kita serius menyelesaikan hal-hal kecil. Karena itu jangan main-main dengan pekerjaan ini,” pungkasnya. (prokopim)