PONTIANAK – Pemkot Pontianak memperketat pengawasan dan mendorong digitalisasi pelayanan publik untuk mempersempit ruang korupsi dan pungutan liar.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, korupsi bukan hanya merugikan keuangan, tetapi juga menghambat pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Yang pasti korupsi merugikan kita semua. Program-program tidak berjalan. Oleh sebab itu, kita perkuat APIP dan Inspektorat untuk pengawasan dan monitoring,” kata Edi saat membuka Sosialisasi Antikorupsi bagi Masyarakat di Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (10/9/2026).
Menurut Edi, pengawasan saja tidak cukup. Sistem pelayanan juga harus dibenahi agar celah penyimpangan semakin kecil. Salah satunya dengan mengurangi transaksi tunai dan beralih ke pembayaran nontunai melalui QRIS, e-money, kartu maupun aplikasi digital.
“Itu mengurangi kontak langsung,” ujarnya.
Edi menilai transaksi tunai, terutama pada layanan seperti parkir, pasar dan pelabuhan, memiliki risiko lebih besar karena petugas berhadapan langsung dengan uang setiap hari.
Namun, penerapan cashless tidak bisa dipaksakan sekaligus. Pemkot akan mengedepankan sosialisasi, pendampingan hingga pemberian insentif agar masyarakat terbiasa menggunakan transaksi digital.
“Jangan sekaligus, tetapi diberikan sosialisasi, pemahaman, dan reward,” katanya.
Selain digitalisasi, Pemkot Pontianak memperkuat pengawasan internal dan memasang CCTV di sejumlah titik pelayanan. Di sektor administrasi kependudukan, misalnya, CCTV digunakan untuk memantau proses pelayanan sekaligus mempersempit peluang percaloan.
Edi mengakui praktik penyimpangan bisa melibatkan oknum aparat maupun masyarakat. Karena itu, pengawasan harus dilakukan dari dua sisi.
“Kalau yang namanya oknum itu ada. Ada oknum aparat, tetapi ada juga oknum masyarakat. Tidak semuanya, tetapi ini yang harus kita awasi,” tegasnya.
Edi menambahkan, pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan. Pendidikan integritas, disiplin dan kejujuran harus dibangun sejak dini.
Menurutnya, target akhirnya bukan sekadar menindak pelanggaran, tetapi membangun sistem pelayanan yang sejak awal membuat ruang untuk korupsi semakin sempit.