PONTIANAK – Lima truk Fuso yang diduga mengangkut rokok ilegal diamankan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat.
Penindakan dilakukan Tim Quick Response Kodaeral XII pada Sabtu (12/9/2026), setelah menerima informasi adanya pengiriman rokok tanpa pita cukai dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pontianak.
Komandan Kodaeral XII Laksda TNI Sawa mengatakan, informasi tersebut diterima pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Muatan diangkut menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.
“Pada tanggal 12 September 2026 pukul 01.00 WIB, Tim Quick Response Kodaeral XII mendapatkan lima truk bermuatan rokok ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak,” kata Sawa.
Kelima truk kemudian dibawa ke Mako Satrol Kodaeral XII untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan empat truk membawa muatan rokok, sedangkan satu truk lainnya tidak ditemukan membawa rokok.
Petugas menemukan sekitar 22,681 juta batang rokok berbagai merek, di antaranya Esse, Win, Bheta, Helium, Trend, dan Gudang Cengkeh.
Selain itu, ditemukan 1 juta batang rokok merek Tabaco yang diperuntukkan untuk ekspor dan diduga tidak dilengkapi pita cukai.
Nilai kerugian negara masih dalam penghitungan PPNS Bea Cukai Kalimantan Barat.
Sawa menegaskan, hingga kini Kodaeral XII belum mengetahui pemilik muatan. Pengemudi dan jasa ekspedisi masih berstatus sebagai saksi.
“Kodaeral XII hanya mengamankan adanya truk bermuatan rokok yang diduga ilegal,” ujarnya.
Selanjutnya, Kodaeral XII berkoordinasi dengan PPNS Bea Cukai Kalimantan Barat untuk melakukan pencacahan ulang seluruh muatan. Rokok bercukai dan yang tidak dilengkapi pita cukai akan dipisahkan sebelum barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.