PONTIANAK – Pemkot Pontianak mulai membenahi pengelolaan retribusi pasar lewat SI PATUH PASAR—Sistem Integrasi Pendampingan, Penataan, dan Kepatuhan Retribusi Pasar.
Sistem ini diperkenalkan kepada perwakilan pedagang di Pontive Center, Selasa (22/9/2026). Tak sekadar memudahkan pembayaran, aplikasi ini dirancang untuk mengintegrasikan data pedagang, petak usaha, tagihan hingga riwayat pembayaran dalam satu sistem.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyebut penerapan sistem digital menjadi bagian dari tuntutan tata kelola penerimaan daerah sekaligus mengejar target PAD dari sektor pasar.
Namun, Pemkot juga diminta tidak hanya menagih retribusi. Pelayanan harus ikut dibenahi, termasuk persoalan infrastruktur, keamanan dan ketertiban pasar.
> “Ketika kita meminta pedagang memenuhi kewajibannya, tentu harus berbanding lurus dengan pelayanan,” kata Bahasan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak Ibrahim mengungkapkan, potensi retribusi pasar masih belum sepenuhnya tergali. Penyebabnya antara lain masih adanya kios atau los kosong serta data pedagang yang belum lengkap dan belum terintegrasi.
Dengan SI PATUH PASAR, pimpinan dapat memantau siapa yang sudah ditagih, siapa yang sudah membayar, tunggakan, realisasi penerimaan hingga potensi setiap pasar.
Pedagang juga nantinya bisa mengecek tagihan, riwayat pembayaran dan bukti pembayaran melalui sistem.
Intinya: retribusi harus makin tertib, data harus terbuka, dan pelayanan pasar harus ikut bergerak.