PONTIANAKINFOMEDIA.COM, KUBU RAYA- Dugaan kasus kekerasan antar siswa terjadi di lingkungan SMA Taruna Bumi Khatulistiwa, Kabupaten Kubu Raya, pada akhir Februari 2026.
Peristiwa yang disebut terjadi di area asrama sekolah tersebut kini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan menjadi perhatian berbagai pihak.
Tim kuasa hukum korban dari kantor hukum Melek Hukum menyampaikan keterangan kepada media terkait dugaan kejadian tersebut. Salah satu kuasa hukum korban, Andrean Winoto Wijaya, mengatakan pihaknya bersama keluarga korban menggelar konferensi pers untuk menjelaskan kronologi serta langkah hukum yang telah diambil.
Menurut Andrean, pihaknya menilai ada dugaan kelalaian dalam pengawasan di lingkungan sekolah yang berbasis asrama dan memiliki sistem pembinaan semi-militer tersebut.
“Kami menyampaikan konferensi pers ini terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan dan perlindungan terhadap siswa di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa. Kami dari tim kuasa hukum keluarga korban sangat prihatin atas dugaan tindakan kekerasan yang terjadi terhadap anak-anak klien kami,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para korban, peristiwa tersebut diduga terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di area asrama sekolah.
Para korban merupakan siswa kelas dua, sementara terduga pelaku disebut berasal dari siswa tingkat lebih tinggi, yakni kelas tiga.
Andrean menjelaskan bahwa berdasarkan cerita para korban, mereka diduga mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama oleh sejumlah siswa senior.
“Korban adalah adik tingkat kelas dua, sedangkan yang menjadi terduga pelaku merupakan kakak tingkat di kelas tiga. Berdasarkan laporan yang kami terima, kejadian terjadi sekitar pukul satu dini hari. Para korban diduga mengalami pengeroyokan, ditendang, serta dianiaya hingga mengalami luka,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kejadian tersebut berlangsung di lingkungan asrama yang seharusnya berada dalam pengawasan pihak sekolah.
Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa jumlah korban yang diketahui sementara mencapai sekitar 14 orang siswa. Dari jumlah tersebut, tujuh siswa telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut disampaikan kepada Polda Kalimantan Barat serta Polres Kubu Raya.
“Setahu kami jumlah korban sekitar 14 orang. Dari jumlah itu, tujuh orang sudah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian,” kata Andrean.
Ia menambahkan bahwa para korban mengalami berbagai luka akibat dugaan kekerasan tersebut. Beberapa di antaranya bahkan mengalami luka cukup serius.
“Ada korban yang mengalami luka pada bagian bibir hingga robek, bahkan ada yang behelnya sampai menembus ke bagian dalam mulut akibat benturan. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Menurut keterangan para korban, pelaku diduga lebih dari satu orang. Beberapa di antaranya dapat dikenali oleh korban, namun ada juga yang tidak dapat diidentifikasi secara jelas.
Hal tersebut karena sebagian terduga pelaku disebut menggunakan penutup wajah saat kejadian berlangsung.
“Pelakunya diduga lebih dari satu orang. Ada beberapa yang terlihat jelas dan sudah kami sampaikan identitasnya kepada pihak kepolisian. Namun ada juga yang menggunakan topeng sehingga belum dapat dikenali,” tambah Andrean.
Selain melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian, tim kuasa hukum juga telah mengirimkan somasi kepada pihak sekolah.
Somasi tersebut dilayangkan sebagai bentuk permintaan klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban dari pihak sekolah atas dugaan kejadian yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut.
“Kami sudah menyampaikan somasi kepada pihak sekolah. Pertama karena jumlah korban cukup banyak, dan kedua karena kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai hal biasa. Ini adalah kejadian yang serius,” tegas Andrean.
Menurutnya, keluarga korban berharap pihak sekolah dapat mengambil langkah tegas untuk menjamin keselamatan serta keamanan para siswa yang tinggal di asrama.
Anggota tim hukum lainnya, Sundar Antonius Manurung, menyampaikan bahwa para orang tua korban berharap adanya tindakan nyata dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Ia mengatakan bahwa orang tua korban menginginkan adanya perhatian dari pemerintah daerah serta Dinas Pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami berharap ada tindakan yang jelas dari pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan agar kejadian seperti ini tidak berkelanjutan. Sekolah ini diharapkan mampu melahirkan calon pemimpin masa depan,” ujarnya.
Selain itu, orang tua korban juga berharap para terduga pelaku dapat diberikan sanksi yang tegas.
“Harapan dari orang tua korban adalah para terduga pelaku diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan dikeluarkan dari sekolah agar adik tingkatnya dapat merasa aman melanjutkan pendidikan,” kata Sundar.
Tim hukum juga menekankan bahwa pihak sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
Hal tersebut tidak hanya berlaku di area kegiatan belajar mengajar, tetapi juga di lingkungan asrama tempat para siswa tinggal.
“Sudah menjadi kewajiban pihak sekolah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para siswa, baik di lingkungan sekolah maupun di asrama,” ujar salah satu anggota tim hukum.
Andrean juga mengungkapkan bahwa sebagian terduga pelaku masih berstatus di bawah umur, sementara beberapa lainnya diduga telah berusia lebih dari 18 tahun.
“Kami mendapatkan informasi bahwa sebagian pelaku masih di bawah umur, namun ada juga yang sudah cukup umur. Bahkan salah satu klien kami menyebutkan pelakunya sudah berusia lebih dari 18 tahun,” jelasnya.
Dalam kasus ini, para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur mengenai tindakan pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.
Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun enam bulan, dan dapat lebih berat apabila menyebabkan luka berat terhadap korban.
Selain itu, jika korban merupakan anak di bawah umur, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 yang mengatur mengenai tindak kekerasan terhadap anak.
Tim hukum dari Melek Hukum juga meminta perhatian dari berbagai pihak agar penanganan kasus ini dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.
Salah satu anggota tim, Figih Azmiramadhan, meminta atensi dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
“Kami meminta perhatian dari Gubernur Kalimantan Barat, Bupati Kubu Raya, Polda Kalbar, serta Polres Kubu Raya agar kasus ini dapat segera ditangani secara serius dan transparan,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan yang tegas sangat penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus mencegah kejadian serupa terjadi kembali di lingkungan pendidikan.
Andrean menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin peristiwa tersebut dianggap sebagai bagian dari tradisi senioritas di lingkungan sekolah.
Menurutnya, praktik kekerasan maupun perundungan harus dihentikan agar tidak terus berulang dalam dunia pendidikan.
“Saya yakin ini bukan tradisi sekolah. Kekerasan atau bullying harus diputus dari sekarang. Jika ini hanya dilakukan oleh segelintir oknum, maka harus diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa para siswa di sekolah tersebut seharusnya dibina menjadi generasi pemimpin masa depan yang memiliki karakter kuat serta integritas.
“Anak-anak yang bersekolah di sini adalah bibit-bibit pemimpin masa depan. Karena itu pembinaan karakter yang baik harus dijaga agar tidak terjadi kekerasan seperti ini,” pungkas Andrean.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun pihak kepolisian terkait kasus dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan ini.


