PONTIANAKINFOMEDIA.COM, SINGKAWANG – Aparat kepolisian dari Polres Singkawang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap belasan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode Januari hingga Februari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 orang tersangka serta menyita ratusan gram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Press Conference Polres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II Nomor 98, Singkawang, pada Jumat (6/3/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan, yang memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh jajarannya selama dua bulan terakhir.
Menurut IPTU Defi Irawan, sepanjang Januari hingga Februari 2026 pihaknya berhasil mengungkap 14 laporan polisi yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang.
“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 14 laporan polisi terkait kasus narkotika. Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan total 15 orang tersangka,” ujarnya di hadapan awak media.
Dari jumlah tersebut, para tersangka terdiri dari 12 laki-laki dewasa, dua perempuan dewasa, serta satu anak laki-laki yang masih berstatus di bawah umur.
Seluruh tersangka saat ini telah diamankan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai lokasi pengungkapan kasus.
Barang bukti tersebut terdiri dari 65 paket plastik klip kecil maupun besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, sabu tersebut memiliki berat bersih sekitar 509,07 gram.
Tidak hanya sabu, polisi juga menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 22 seperempat butir dengan berbagai warna yang diduga siap diedarkan.
Jika ditotal secara keseluruhan, berat barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai sekitar 517,43 gram.
Menurut IPTU Defi Irawan, jumlah tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika di wilayah Singkawang masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, baik melalui penyelidikan, pengembangan kasus, maupun kerja sama dengan masyarakat.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan ini diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Singkawang dan sekitarnya,” jelasnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2).
Selain itu, penyidik juga mengacu pada ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana yang cukup berat.
“Para pelaku dapat dikenakan hukuman penjara mulai dari empat tahun hingga maksimal 20 tahun. Bahkan dalam kondisi tertentu, pelaku juga dapat dikenakan pidana seumur hidup atau pidana mati,” terang IPTU Defi Irawan.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil disita, pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan ribuan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 10 orang pengguna. Sementara itu, satu butir ekstasi umumnya dikonsumsi oleh satu orang.
Dengan jumlah barang bukti sabu yang mencapai lebih dari 509 gram serta puluhan butir ekstasi yang disita, Polres Singkawang memperkirakan sekitar 5.174 orang dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Jika dihitung dari jumlah barang bukti yang berhasil kami amankan, diperkirakan sekitar 5.174 masyarakat dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian saja.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian untuk menekan angka peredaran narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Jika ada informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan penggunanya, tetapi juga dapat merusak masa depan generasi muda.
Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama oleh berbagai pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga lembaga pendidikan.
“Upaya memerangi narkotika harus dilakukan secara bersama-sama. Tujuannya untuk melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.


