PONTIANAKINFOMEDIA.COM, KUBU RAYA- Menjelang musim kemarau 2026 yang diperkirakan berlangsung lebih kering dan lebih panjang oleh BMKG, Polres Kubu Raya mempertegas langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pada Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla yang digelar bersama unsur Forkopimda, pemerintah kecamatan, desa, serta berbagai lembaga lain, jajaran kepolisian menegaskan bahwa tidak ada kompromi atas tindakan pembakaran lahan, terutama yang terjadi di kawasan gambut.

Kasatreskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyampaikan bahwa aspek penindakan hukum sudah dipersiapkan secara matang. Ia menegaskan bahwa kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat untuk memproses siapa saja yang melakukan tindakan pembakaran lahan. Dalam pernyataannya, Ade menyampaikan,

” Terdapat 13 dasar hukum yang menjadi pijakan kuat bagi Satreskrim dalam melakukan penindakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla. Kami akan selalu menindaklanjuti setiap temuan, dan jika terbukti, penindakan hukum sesuai pasal-pasal yang berlaku adalah harga mati,” tegasnya.

Penekanan terhadap unsur penegakan hukum ini bukan tanpa alasan. Evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa penyebab terbesar terjadinya karhutla bukan disebabkan oleh fenomena alam murni. Dalam rapat tersebut, Ade menegaskan bahwa,

“Pengalaman yang sudah-sudah menunjukkan faktor terbesar adalah kelalaian manusia. Oleh karena itu, edukasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar ada efek jera,” ungkapnya. Pernyataan ini menggambarkan betapa pentingnya pencegahan berbasis perilaku masyarakat.

Kepolisian juga kembali mengingatkan tentang tata cara pembukaan lahan yang benar. Selama ini, sebagian masyarakat masih menganggap bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah langkah praktis. Padahal, proses tersebut dapat memicu kebakaran skala besar yang sulit dikendalikan, terlebih ketika yang terbakar adalah lahan gambut. Dalam kesempatan itu, Polres Kubu Raya menjelaskan bahwa setiap individu atau kelompok yang hendak membuka lahan harus melalui prosedur perizinan yang resmi. Prosedur tersebut mencakup persetujuan dari ketua RT, kepala desa, hingga camat. Jika proses tersebut diabaikan, maka setiap kerusakan atau kebakaran yang terjadi menjadi tanggung jawab peladang sepenuhnya.

Ade menegaskan kembali,”Setelah mendapatkan izin dari desa, laporan tersebut harus diteruskan ke tingkat Camat. Jika prosedur ini diabaikan dan kemudian terjadi kebakaran yang meluas, maka pihak peladang tersebut akan langsung diproses secara hukum,” jelasnya.

Larangan membakar lahan di kawasan gambut menjadi aturan yang paling tegas. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama kepolisian mempertegas bahwa pembakaran lahan gambut dilarang total dan tidak ada pengecualian. Larangan ini bukan semata-mata untuk kepentingan lingkungan, tetapi juga untuk keselamatan masyarakat. Ade menutup penjelasannya dengan peringatan,

“Lahan gambut di Kubu Raya sangat rentan. Membakar di atas lahan gambut bukan hanya melanggar aturan, tapi membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat luas,” pungkasnya.

Sejumlah aturan hukum menjadi landasan Polres Kubu Raya dalam menangani karhutla. Di antaranya terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sejumlah peraturan lainnya yang mengatur hingga tingkat daerah. Peraturan tersebut juga menjadi pedoman untuk menentukan apakah perbuatan pelaku dapat dipidana atau dikenai sanksi administrasi, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan perusahaan.

Situasi Kubu Raya yang memiliki karakteristik geografis berupa kawasan gambut turut menjadi fokus perhatian. Kawasan gambut diketahui dapat menyimpan bara api jauh di bawah permukaan tanah, bahkan setelah api di permukaan padam. Ketika musim kemarau tiba, bara tersebut bisa kembali muncul dan memicu kebakaran besar. Karena itu, wilayah Kubu Raya sangat sensitif terhadap praktik pembukaan lahan dengan metode bakar. Dalam kerangka mitigasi, kepolisian dan pemerintah daerah menilai bahwa setiap tindakan kecil yang mengandung unsur pembakaran bisa berdampak besar dan merugikan ribuan warga di sekitar wilayah tersebut.

Selain itu, Kabupaten Kubu Raya merupakan wilayah penyangga Bandara Internasional Supadio. Apabila terjadi karhutla, kabut asap dapat menurunkan jarak pandang, mengganggu keselamatan penerbangan, dan mengakibatkan pembatalan aktivitas bandara. Risiko ini menjadi salah satu alasan tambahan mengapa Polres Kubu Raya memperketat pengawasan. Keamanan publik, perekonomian daerah, serta kelancaran transportasi udara menjadi aspek yang sama pentingnya untuk dijaga.

Upaya pencegahan yang dilakukan Polres Kubu Raya tidak hanya bergantung pada patroli dan penindakan, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat. Warga diminta untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran. Bentuk kerja sama masyarakat dianggap penting mengingat luasnya wilayah dan keterbatasan aparat dalam memantau seluruh titik rawan. Polres menegaskan bahwa laporan warga akan ditindaklanjuti dan diverifikasi secepat mungkin.

Menatap musim kemarau 2026, garis kebijakan Polres Kubu Raya sudah jelas: tidak ada toleransi bagi pembakaran lahan. Seluruh perangkat hukum disiapkan, seluruh jalur koordinasi dibuka, dan seluruh elemen masyarakat diminta waspada. Jika semua pihak mematuhi aturan dan bekerja sama, maka risiko terjadinya karhutla dapat ditekan secara signifikan. Polres berharap masyarakat memahami bahwa upaya pencegahan bukan hanya urusan aparat, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama demi menjaga kesehatan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan di Kubu Raya.

Penulis: Rizky