Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online di Ketapang Mandek Dua Tahun, Korban Desak Kepastian Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online di Ketapang Mandek Dua Tahun, Korban Desak Kepastian Hukum

Kasus Penipuan Arisan Online di Ketapang Belum Tuntas
Kasus dugaan penipuan arisan online di Ketapang yang telah berjalan hampir dua tahun tanpa kejelasan menuai sorotan. Kuasa hukum korban O mendesak Polres Ketapang segera menuntaskan penyidikan terhadap terduga pelaku. (DOK. ISTIMEWA)

KETAPANG – Keadilan bagi saudari O dan puluhan korban penipuan arisan online lainnya seakan menemui jalan buntu. Memasuki tahun kedua sejak pelaporan resmi dilakukan, kasus yang menyeret nama saudari V sebagai terduga pelaku utama hingga kini belum menunjukkan progres signifikan di tangan penyidik Polres Ketapang.

Melalui kuasa hukumnya, Rupinus Junaidi, S.H. dan Rekan, pihak pelapor mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan perkara yang telah dilaporkan selama hampir 24 bulan tersebut.

Menurut penuturan kuasa hukum, saudari V bukanlah pelaku amatir. Dalam melancarkan aksinya, V dikenal sangat lihai dan memiliki metode yang terperinci untuk memanipulasi pihak yang terlibat.

Skema arisan yang ditawarkan dikemas sedemikian rupa sehingga terlihat meyakinkan, namun pada akhirnya menyisakan kerugian materiil yang besar bagi banyak pihak.

“Klien kami, saudari O adalah korban dari manipulasi yang sangat terencana. Saudari V ini sangat lihai dalam menyusun strategi untuk menjerat pihak-pihak tersebut,” tegas Rupinus Junaidi, S.H.

Kita Melek Hukum Dampingi Direktur PT Disway Kalbar Media Tempuh Jalur Hukum Usai Mobil Dilempari Batu oleh OTK.

Mengingat waktu penanganan yang sudah berjalan hampir dua tahun tanpa adanya kejelasan status hukum maupun penangkapan terhadap saudari V, tim kuasa hukum secara resmi meminta Polres Ketapang untuk:

  1. Segera Menindaklanjuti Laporan: Melakukan langkah nyata dalam proses penyidikan dan tidak membiarkan laporan kliennya mengendap lebih lama lagi.
  2. Transparansi Penyidikan: Memberikan informasi yang jelas mengenai hambatan yang dihadapi penyidik selama dua tahun terakhir.
  3. Ungkap Kasus Secara Tuntas: Mengingat banyaknya pihak yang dirugikan, pengungkapan kasus ini menjadi krusial untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Ketapang.

“Kami sangat meminta kepada jajaran Polres Ketapang untuk segera bergerak. Kasus ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan. Klien kami butuh kepastian hukum dan keadilan atas kerugian yang mereka alami,” tambah Rupinus Junaidi.

Masyarakat menanti komitmen Polres Ketapang dalam menindak tegas kejahatan penipuan berbasis daring (online) yang semakin meresahkan, terutama jika melibatkan modus operandi yang rapi dan merugikan banyak pihak seperti yang diduga dilakukan oleh saudari V.

Berita Populer

01

MABT Indonesia Gelar Rakernas 2026 untuk Perkuat Program Kerja Nasional

02

Menghadapi Digitalisasi: Masa Depan Media Cetak di Dunia yang Serba Online

03

Rakerwil I ICDN Kalbar, Cendekiawan Dayak Siap Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah

04

Pengusaha Kalbar Siman Bahar Meninggal Dunia di Tiongkok

05

Bupati Sujiwo Terima Audiensi Panitia Harlah ke-17 Paguyuban Giri Mulyo Wonogiri Kalbar

Advertisement

Berita Lainnya