PONTIANAK,- M (26), pengangguran diduga curi motor KLX 150 CC warna hitam tak berkutik diringkus polisi. M ditangkap di sebuah rumah di Kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, Kota Pontianak.
” M kita amankan di kawasan kampung beting setelah tim menerima informasi dari masyarakat,” tutur Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo.
Pelaku diamankan pada Hari Kamis, 30 Juli 2026 sekira pukul 18.30 WIB. Kasus curanmor ini terungkap setelah korban ditelepon oleh bosnya bahwa motor miliknya hilang di wilayah Sekadau, Kalbar.
” Korban awalnya ditelepon oleh bosnya pas lagi kerja dan diberitahukan bahwa motor miliknya itu sudah tidak ada,” ungkapnya.
Merasa motornya hilang, korban membuat laporan ke kantor polisi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp.17 juta.
” Tim mendapat informasi, pelaku sedang berada di Kampung Beting. Kemudian, tim melakukan penyisiran di wilayah tersebut,” jelasnya.
Tak butuh waktu lama, M langsung diamankan oleh tim. Saat di interogasi, M mengaku dalam melancarkan aksinya itu bersama rekannya.
” Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor KLX 150 CC warna hitam milik korban,” tegasnya.
Sementara itu pelaku bersama barang bukti yang diamankan diserahkan ke Satreskrim Polres Sekadau untuk ditindaklanjuti.
” Karena pelaku beraksi di wilayah Sekadau, maka kasusnya kita serahkan ke Polres Sekadau untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).