Daerah Ekonomi
Beranda / Ekonomi / Cakupan Jamsostek Pontianak Baru 40,71 Persen, Pemkot Kejar Target 55,80 Persen

Cakupan Jamsostek Pontianak Baru 40,71 Persen, Pemkot Kejar Target 55,80 Persen

PONTIANAK – Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pontianak baru mencapai 40,71 persen, masih di bawah target 55,80 persen yang ditetapkan. Pemerintah kota pun mendorong perluasan perlindungan, terutama bagi pekerja informal dan rentan.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan capaian Pontianak memang menjadi yang tertinggi di Kalimantan Barat, yang rata-rata cakupannya berada di angka 28,32 persen. Namun, masih ada selisih sekitar 15,1 persen yang harus dikejar.

“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko lainnya, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja tersebut, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya,” ujar Amirullah dalam rapat Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, percepatan perluasan kepesertaan membutuhkan pembenahan data, sosialisasi, edukasi, serta koordinasi lintas instansi agar pekerja yang belum terlindungi dapat teridentifikasi dan dijangkau.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri Ali menyebut hingga Agustus 2026, pihaknya telah membayarkan klaim sekitar Rp115 miliar kepada pekerja dan keluarganya di Pontianak.

Tiga Chinook Jepang Tiba di Kalbar, Siap Gempur Karhutla Mulai 13 September

Rinciannya, Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp93 miliar untuk 6.644 peserta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp8 miliar dalam 2.700 transaksi, Jaminan Kematian (JKM) Rp7 miliar, dan Jaminan Pensiun Rp4 miliar. Selain itu, beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia telah disalurkan sebesar Rp1,6 miliar.

Untuk mengejar target coverage, BPJS Ketenagakerjaan akan menyasar sejumlah sektor yang masih rendah kepesertaannya, termasuk jasa konstruksi, UMKM, sekolah dan madrasah swasta, koperasi, transportasi online, serta kurir.

Di sektor konstruksi, dari 744 entitas proyek yang tercatat berdasarkan data LKPP, baru 438 proyek yang telah terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Masih banyak usaha kecil dan mikro yang belum melindungi pekerjanya,” kata Suhuri.

Perlindungan juga akan diperluas kepada pekerja rentan melalui dukungan CSR perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan turut menggagas gerakan agar ASN membantu melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitarnya, seperti asisten rumah tangga, pekerja kebun, maupun pekerja informal lainnya.

Kejaksaan Dorong Kepatuhan

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo menyatakan pihaknya siap memperkuat sinergi dengan Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kejari Pontianak telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek pada 19 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Agus menegaskan peran kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan preventif, edukatif, dan kolaboratif untuk mendorong kepatuhan badan usaha.

“Kita perlu memastikan data antarinstansi dapat terintegrasi dengan baik, koordinasi berjalan efektif, dan langkah yang dilakukan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan serta kepatuhan pemberi kerja,” ujarnya.

Berita Populer

01

MABT Indonesia Gelar Rakernas 2026 untuk Perkuat Program Kerja Nasional

02

Pengusaha Kalbar Siman Bahar Meninggal Dunia di Tiongkok

03

Rakerwil I ICDN Kalbar, Cendekiawan Dayak Siap Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah

04

Lebih Elegan dan Eksklusif, Frank & co. Buka Kembali Gerai Ikonik di GAIA Pontianak

05

Menghadapi Digitalisasi: Masa Depan Media Cetak di Dunia yang Serba Online

Advertisement

Berita Lainnya