PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat membongkar dua kasus peredaran narkotika selama Juli hingga September 2026. Empat tersangka ditangkap dengan barang bukti hampir 2 kilogram sabu, ratusan gram happy water, serta uang tunai Rp693,2 juta.
Pengungkapan yang disampaikan Rabu (16/9/2026) itu berasal dari dua laporan polisi. Empat tersangka terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, masing-masing berinisial D, V, AS, dan TW.
Dalam kasus pertama, polisi menyita 995,56 gram sabu dan lima bungkus happy water dengan berat netto 239,21 gram.
Sementara dalam kasus kedua, petugas mengamankan 998,50 gram sabu serta uang tunai Rp693.200.000.
Hasil penyelidikan mengungkap, para tersangka diduga menjalankan modus peredaran narkotika jenis sabu.