PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak memperketat pengawasan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan berulang, terutama yang melibatkan kendaraan besar dan pelajar.
Kepala Dishub Pontianak Rendrayani mengatakan, pengaturan kendaraan mengacu pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016. Kendaraan peti kemas 40 feet hanya diperbolehkan beroperasi pukul 21.00–05.00 WIB, sedangkan peti kemas 20 feet dilarang masuk kota pada jam sibuk, yakni pukul 06.00–08.00 dan 16.00–19.00 WIB.
Pembatasan juga berlaku berdasarkan ruas jalan. Kendaraan besar diarahkan tidak melintasi Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa, melainkan menggunakan Jalan Budi Utomo dan Jalan 28 Oktober.
“Pembatasannya bukan hanya soal jam, tetapi juga ruas jalan,” kata Rendrayani, Jumat (21/8/2026).
Kebijakan ini diperketat setelah kecelakaan yang menewaskan tiga pelajar. Dishub menilai keberadaan kendaraan besar di tengah kepadatan lalu lintas berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat aktivitas sekolah dan jam sibuk.
Selain kendaraan besar, Dishub bersama Satlantas akan melakukan razia terhadap pelajar di bawah umur yang belum memiliki SIM tetapi mengendarai kendaraan.
“Pelajar yang belum memiliki SIM tidak boleh membawa kendaraan,” tegasnya.
Pemkot Pontianak juga menyiapkan perluasan layanan antarjemput siswa ke koridor Pontianak Timur dan Pontianak Utara. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pelajar sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di jalan.
Dishub mengingatkan pengusaha angkutan, pengemudi, orang tua, pelajar, dan seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan demi menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.