PONTIANAKINFOMEDIA.COM, KUBU RAYA- Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bergerak cepat menghadapi potensi meningkatnya ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2026.
Prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan kemarau tahun ini akan datang lebih awal dan berlangsung lebih panjang mendorong seluruh unsur pemerintah dan aparat keamanan memperketat pengawasan, terutama di wilayah gambut.
Kesiapsiagaan tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla yang berlangsung di Aula Kecamatan Rasau Jaya, Desa Rasau Jaya Satu, Kamis (26/3/2026). Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo, S.E., M.Sos., memimpin langsung rakor yang dihadiri jajaran Forkopimda, anggota DPRD Provinsi Kalbar, aparat TNI–Polri, pemangku kepentingan, serta perwakilan perusahaan dan kelompok masyarakat peduli api.
Dalam pemaparannya, Kabagops Polres Kubu Raya AKP Samidi mengingatkan bahwa Kubu Raya merupakan wilayah dengan bentang gambut yang luas dan rentan. Sekitar 60 persen wilayahnya terdiri dari lahan gambut berkedalaman 2 sampai 7 meter, sebuah kondisi yang membuat api mudah menjalar ketika kadar air menurun drastis.
Dari pantauan aplikasi Lancang Kuning, setidaknya 56 titik panas terdeteksi di Kecamatan Rasau Jaya. Tiga desa masuk kategori zona merah rawan Karhutla, yaitu Pematang Tujuh, Rasau Jaya Satu, dan Rasau Jaya Umum.
“Data ini menjadi dasar bagi kita untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan, mengingat gambut mudah memicu api bahkan dari percikan kecil,” ujar AKP Samidi.
Menanggapi meningkatnya titik panas, Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika menekankan perlunya langkah preventif dan represif dijalankan secara seimbang. Ia memerintahkan seluruh Polsek meningkatkan patroli rutin, khususnya di desa-desa rawan.
“Kepala desa perlu melakukan pendataan sarana penanggulangan dan segera melapor. Bila ditemukan unsur kesengajaan pembakaran, kami tidak akan ragu melakukan tindakan hukum melalui Satreskrim,” tegasnya.
Kadek Ary juga menyoroti posisi Rasau Jaya sebagai wilayah penyangga Bandara Internasional Supadio, salah satu objek vital nasional. Asap tebal dari Karhutla dapat mengacaukan jadwal penerbangan dan membahayakan keselamatan, sehingga penanganannya harus menjadi prioritas bersama.
Meski upaya pemadaman terus dilakukan, sejumlah tantangan menghambat efektivitas penanganan di lapangan. Camat Rasau Jaya Supratman, S.K.M., mengakui bahwa minimnya sumber air membuat proses pemadaman membutuhkan waktu lebih lama.
“Tim di lapangan sering kesulitan mendapatkan sumber air terdekat. Ini memperlambat proses pendinginan gambut yang terbakar,” jelasnya.
Selain itu, persoalan kepemilikan lahan juga menjadi kendala klasik. Beberapa lahan yang terbakar tidak memiliki kejelasan pemilik, sehingga menyulitkan aparat dan pemerintah desa dalam proses penindakan serta pencegahan.
Kepala Desa Rasau Jaya Tiga, Tukiman, dan Kepala Desa Pematang Tujuh, Surjana, sepakat bahwa status lahan yang tidak tercatat memperbesar risiko Karhutla berulang.
“Lahan-lahan kosong yang tidak diketahui pemiliknya sering menjadi sumber api. Ketika terbakar, kami kesulitan melakukan pendekatan atau meminta pertanggungjawaban,” ungkap mereka.
Dandim 1207/Pontianak Kolonel Inf Robbi Firdaus menegaskan pentingnya evaluasi sarana prasarana penanganan Karhutla di tingkat desa. Menurutnya, beberapa desa masih kekurangan alat pemadam yang memadai, mulai dari mesin pompa air hingga perlengkapan keselamatan.
“Pengalaman tahun sebelumnya harus menjadi pengingat. Semua pihak, terutama masyarakat, harus terlibat aktif. Jangan hanya menunggu aparat datang, tapi ikut menjaga dan mencegah sejak dini,” ujarnya.
Robbi menilai masyarakat merupakan garda pertama dalam deteksi dini, sehingga peningkatan kesadaran publik menjadi kunci.
Di akhir rakor, Bupati Kubu Raya H. Sujiwo menekankan bahwa mitigasi Karhutla tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Pendataan pemilik lahan, terutama di lahan gambut yang tidak dikelola, harus segera diselesaikan oleh pemerintah desa dan kecamatan.
“Kalau datanya lengkap, proses pencegahan dan penindakan bisa lebih cepat. Kita tidak ingin kejadian kebakaran di lahan tanpa pemilik terus terjadi,” tegasnya.
Sujiwo juga meminta seluruh pihak aktif melaporkan kendala di lapangan, termasuk kekurangan peralatan, titik-titik rawan baru, atau kepemilikan lahan bermasalah.
“Mari jadikan upaya penanggulangan Karhutla sebagai gerakan bersama. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula kita bisa mengambil tindakan. Semoga ikhtiar menjaga lingkungan ini menjadi amal ibadah bagi kita semua,” tutupnya.
Tahun 2026 diprediksi menjadi salah satu tahun dengan intensitas kemarau lebih panjang dalam satu dekade terakhir. Kondisi ini berpotensi menggeser peta kerawanan Karhutla di beberapa kecamatan di Kubu Raya. Wilayah yang sebelumnya masuk kategori waspada bisa berubah menjadi zona merah karena penurunan kadar air gambut.
Selain itu, aktivitas masyarakat di lahan perkebunan skala kecil masih rentan menimbulkan percikan api yang sulit dikendalikan di area gambut dalam. Karena itulah, edukasi dan pengawasan komunitas menjadi langkah penting di samping tindakan hukum.
Dari sisi mitigasi, kebutuhan inovasi teknologi deteksi dini berbasis satelit dan sistem peringatan cepat (early warning system) menjadi semakin relevan. Pemerintah daerah juga berencana memperkuat kolaborasi dengan perusahaan pemegang konsesi lahan agar turut bertanggung jawab dalam pencegahan Karhutla.
Rakor penanggulangan Karhutla 2026 menunjukkan bahwa Pemkab Kubu Raya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan yang melibatkan seluruh lini pemerintah hingga masyarakat. Dengan gambut yang luas dan ancaman kemarau panjang, langkah mitigasi komprehensif menjadi penting untuk meminimalisir kerugian ekologis, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.




