PONTIANAKINFOMEDIA.COM, KUBU RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Seorang pria berinisial SO (70), warga Desa Rasau Jaya Umum, diamankan setelah diduga kuat melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan api meluas dan mengancam area sekitar.

Peristiwa yang memicu kebakaran ini terjadi di kawasan Jalan Skunder C TR 5, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/RES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tertanggal 31 Maret 2026.

Pengungkapan Berawal dari Penyelidikan Lapangan

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut diperoleh melalui pemeriksaan saksi, analisis titik api, dan pengecekan lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami mengamankan seorang pria berinisial SO yang diduga melakukan pembakaran lahan tanpa izin. Proses hukum sedang berjalan,” ujar Ade, Rabu (1/4/2026).

Menurut Ade, tindakan SO melanggar ketentuan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologi: Api Bermula dari Tumpukan Pembersihan Lahan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula pada Minggu (1/3/2026) ketika SO berniat membersihkan lahannya. Ia mengumpulkan sisa akar, ranting, dan tumpukan daun kelapa sawit kering yang sebelumnya jatuh ke lahan kebunnya.

“Pelaku mengumpulkan ranting serta daun-daun kering itu ke satu titik lalu menyalakan api menggunakan korek gas merah,” ujar Ade.

Namun, setelah api menyala, SO justru meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumah dan makan siang. Padahal, kondisi cuaca dan material yang mudah terbakar membutuhkan pengawasan ketat.

Sekitar pukul 14.00 WIB, SO kembali ke lokasi dan mendapati kobaran api telah membesar dan merambat ke area lain. Angin dan material kering membuat api cepat meluas. Lahan yang sebelumnya hanya terbakar sebagian berubah menjadi titik api yang sulit dikendalikan.

Pembakaran dilakukan tanpa izin dan tanpa prosedur keamanan, sehingga dikategorikan sebagai tindakan pembakaran lahan yang melanggar hukum.

Dampak Kebakaran Lahan: Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Warga

Kasus seperti ini bukan sekadar pelanggaran administratif, namun membawa dampak serius bagi masyarakat. Kebakaran lahan di Kalimantan Barat dikenal sebagai salah satu penyebab munculnya kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas warga.

Ada beberapa efek langsung dari karhutla di Kubu Raya:

  • Kualitas udara menurun drastis, berpotensi memicu penyakit ISPA, terutama pada anak-anak dan lansia.
  • Satwa liar kehilangan habitat, terutama di wilayah yang dekat dengan kawasan hutan produksi.
  • Risiko kecelakaan transportasi meningkat akibat jarak pandang yang berkurang ketika asap mulai meluas.
  • Kerugian ekonomi yang meliputi rusaknya tanaman produktif dan biaya pemadaman kebakaran.

Situasi seperti ini membuat pemerintah daerah dan aparat keamanan meningkatkan kewaspadaan serta penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran lahan.

Pemerintah Daerah Turut Soroti Kasus Ini

Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo, memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa wilayahnya tersebut. Ia meminta Polres Kubu Raya bertindak tegas terhadap siapa pun yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

Menurut Bupati, pembakaran lahan merupakan tindakan yang tidak hanya mengancam keselamatan lingkungan, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat yang sebagian besar bergantung pada lahan pertanian dan perkebunan.

Pemda juga telah mengimbau masyarakat untuk menerapkan metode pembersihan lahan yang ramah lingkungan, seperti:

  • Pembersihan manual tanpa bakar,
  • Pengolahan ulang bahan organik untuk pupuk,
  • Pengangkutan biomassa ke lokasi pembuangan yang aman.

Langkah-langkah ini penting dilakukan guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Proses Penyidikan Masih Berlanjut

Satreskrim Polres Kubu Raya menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik tengah mendalami apakah terdapat pihak lain yang ikut membantu atau mengetahui rencana pembakaran lahan tersebut.

Pemeriksaan terhadap SO juga mencakup:

  • Motif pembakaran,
  • Luas lahan terdampak,
  • Potensi unsur kelalaian atau kesengajaan,
  • Dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.

Jika seluruh berkas perkara telah lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Imbauan kepada Masyarakat: Stop Bakar Lahan

Ade menegaskan kembali bahwa Polres Kubu Raya tidak akan menoleransi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Ia mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dengan tidak melakukan praktik yang dilarang oleh undang-undang tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan diri sendiri, hal ini bisa mengancam keselamatan warga lainnya dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas,” ujarnya.

Selain itu, warga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi adanya kegiatan pembakaran lahan. Pelaporan cepat akan sangat membantu aparat dalam mencegah kebakaran meluas.

Meningkatnya Pengawasan Karhutla di Musim Kemarau

Kasus ini juga menjadi perhatian mengingat Kubu Raya masuk dalam daftar wilayah rawan karhutla setiap tahun. Dengan masuknya musim kemarau, potensi titik api meningkat tajam.

Pada periode tertentu, pihak kepolisian, BPBD, TNI, dan pemerintah desa rutin melakukan patroli gabungan untuk memantau wilayah yang rentan terbakar.

Sosialisasi terkait bahaya karhutla juga diperkuat melalui:

  • Pemasangan spanduk larangan membakar lahan,
  • Penyuluhan kepada petani dan pemilik lahan,
  • Edukasi melalui perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat menekan angka karhutla dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Kubu Raya.

Penulis: Rizky