PONTIANAKINFOMEDIA.COM, PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Kamtono menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak tetap berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di tengah berbagai tantangan fiskal yang dihadapi saat ini.
Hal tersebut disampaikannya pada acara Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2025 Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Bantuan Partai Politik Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Aula Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar, Selasa (31/3/2026).
Edi menyampaikan bahwa setiap rekomendasi dari BPK akan ditindaklanjuti dengan serius sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami menyadari bahwa setiap proses audit membawa konsekuensi perbaikan. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan akan kami tindak lanjuti secara optimal,” ujar Edi usai penyerahan laporan keuangan tersebut.
Tantangan Fiskal dan Kesejahteraan Masyarakat
Edi menjelaskan bahwa kemampuan fiskal pemerintah daerah masih menghadapi tantangan, terutama karena ketergantungan yang cukup besar pada dana transfer dari pemerintah pusat. Meski demikian, Pemkot Pontianak terus berupaya memperkuat kapasitas fiskal melalui berbagai inovasi dan kreativitas daerah.
Namun, ia menekankan bahwa seluruh langkah tersebut harus tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat, termasuk inflasi dan tingkat daya beli.
“Penyesuaian pajak tidak bisa dilakukan secara serta-merta karena harus melihat kondisi ekonomi masyarakat. Ini menjadi tantangan tersendiri,” jelasnya.
Dampak Kebijakan Pemerintah Pusat
Edi juga menyoroti sejumlah kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang disebut berpengaruh pada pendapatan daerah. Di antaranya adalah penurunan tarif pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen serta penghapusan retribusi rumah kos.
“Di Pontianak, potensi pendapatan parkir cukup besar. Namun dengan penyesuaian tarif tersebut, tentu berdampak pada penerimaan daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sektor parkir juga berkaitan dengan mata pencaharian sekitar empat ribu kepala keluarga, sehingga kebijakan pengelolaan harus mempertimbangkan aspek sosial.
Pengawasan DPRD dan Apresiasi BPK
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menyatakan dukungan penuh lembaganya terhadap upaya pemkot dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi secara maksimal.
“Kami di DPRD akan terus mengawal proses pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, agar tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar, Sri Haryati, memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah di Kalbar karena telah menyampaikan laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 secara tepat waktu.
Menurut Sri, pemeriksaan laporan keuangan merupakan mandat konstitusi untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Hasil Pemeriksaan Interim dan Catatan Perbaikan
Sri menyampaikan bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan interim sejak 26 Januari hingga 1 Maret 2026 untuk memastikan kecukupan sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap regulasi, serta kebenaran penyajian transaksi.
Namun, ia menyoroti masih adanya sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, khususnya terkait:
- Pengendalian intern
- Pengelolaan dan rekonsiliasi kas
- Pengelolaan aset tetap
- Proses serah terima aset P3D yang belum sepenuhnya terselesaikan
“Kondisi ini berpotensi mempengaruhi kewajaran penyajian aset dalam laporan keuangan. Oleh karena itu, penyelesaiannya perlu menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Dorongan untuk Meningkatkan Kemandirian Fiskal
Sri juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan kemandirian fiskal untuk mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat. Optimalisasi PAD, jelas dia, dapat dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan serta pemanfaatan aset daerah secara produktif.
“Ini menjadi momentum bagi kepala daerah untuk memiliki jiwa kewirausahaan dalam mengelola daerahnya. Kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat,” pungkasnya.





