PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan mulai Senin (24/8/2026). Kebijakan ini diambil karena kualitas udara akibat kabut asap karhutla belum membaik.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kesehatan dan keselamatan anak menjadi prioritas. Sementara pengaturan pembelajaran jenjang SMA/SMK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Kalau SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi,” kata Edi, Minggu (23/8/2026).
PJJ diterapkan ketika indeks kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat atau berbahaya. Pembelajaran tatap muka kembali dapat dilakukan setelah kualitas udara berada pada kategori sedang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Nomor B/400.7.15/1028/DISDIKBUD/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 dan mengacu pada status siaga darurat kabut asap akibat karhutla.
Sekolah diminta memastikan pembelajaran daring tetap berjalan sesuai jadwal, sekaligus memperhatikan siswa yang terkendala perangkat maupun jaringan internet. Khusus PAUD/TK, pembelajaran dilakukan dari rumah dengan pendampingan orang tua.
Pemkot juga menunda sejumlah kegiatan luar ruangan untuk mengurangi paparan asap. Masyarakat diimbau membatasi aktivitas di luar rumah dan menggunakan masker jika harus beraktivitas di luar.
Untuk warga yang mengalami gangguan pernapasan, Pemkot menyiagakan Posko Segar, puskesmas, dan rumah sakit. Posko tersebut menyediakan pemeriksaan kesehatan dan oksigen gratis serta bantuan kebutuhan dasar.
Edi berharap hujan segera turun agar kualitas udara membaik dan penanganan karhutla dapat dilakukan lebih efektif.
“Kita harapkan segera turun hujan, jadi tidak semakin parah,” ujarnya.