MEMPAWAH– Satreskrim Polres Mempawah mengamankan seorang pria berinisial RH yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial J. Terduga pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin (20/7/2026) setelah polisi menindaklanjuti laporan dari keluarga korban.
Peristiwa bermula ketika korban meninggalkan rumah pada Sabtu (18/7/2026) malam tanpa izin. Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan di sebuah gerai Alfamart di Desa Sungai Batang pada dini hari. Kepada keluarganya, korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual di rumah terduga pelaku.
Menerima laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap RH tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan membawa terduga pelaku ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum. Penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa.
Polres Mempawah juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.