MEMPAWAH- Pencuri Perangkat Base Transceiver Station alias BTS di wilayah Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) disergap Tim Gabungan Resmob Polda Kalbar, Jatanras Polres Mempawah, dan Polsek Sungai Pinyuh.
” Total ada 4 pelaku yang kami amankan, yakni IM (26), S (24), DJ (22), dan SAA (26),” ucap Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026) siang.
Kasus pencurian terungkap setelah salah satu tower perusahaan penyedia layanan dan jaringan internet yang berada di Capkala, Mempawah mengalami sitedown (gangguan teknis).
” Setelah dicek oleh tim teknisi terkait. Ternyata ada beberapa perangkat BTS yang dilaporkan hilang. Akibatnya perusahaan merugi hingga Rp. 98 juta lebih,” tegasnya.
Kasus pencurian ini terjadi pada Hari Rabu (29/7/2026), dari pukul 19.30 WIB s/d 21.20 WIB. Pelaku IM merupakan otak dari 3 pelaku yang ikut dalam jejak kriminal ini.
” Saat dilakukan pengembangan, IM sempat berupaya melarikan diri dengan alasan hendak buang air kecil. Menyikapi upaya pelarian tersebut, kita berikan tindakan tegas dan terukur,” terangnya.
Selain itu, kata Tri dalam pengembangan kasus ini. Pelaku IM mengaku telah melancarkan aksinya di 22 TKP di wilayah Kalimantan Barat.
” Seluruh pelaku sudah dibawa ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan mendalam,” pungkas Tri.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti beserta sarana yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksi kriminal tersebut.
” Barang sarana yang disita antara lain 1 mobil minibus, gunting, gergaji, tang, obeng, dan cutter. Selain itu, barang bukti yang disita juga beberapa perangkat BTS,” katanya.
Saat ini para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).