PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pria berinisial M.S. (26) berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Genio di wilayah Kecamatan Pontianak Barat.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam Nomor Polisi KB 5096 DAI yang diparkir di halaman rumah korban di Jalan Nawawi Hasan, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Satreskrim Polresta Pontianak segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Komyos Sudarso, Gang Standar, Pontianak Barat.
Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol. Happy. M. Suyono, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan merespons setiap laporan secara cepat dan profesional. Berkat kerja keras personel di lapangan, didukung hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat, terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” ujar Kompol Happy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (WB)