Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah meminta seluruh kepala perangkat daerah tidak menyerahkan urusan penganggaran sepenuhnya kepada staf teknis. Setiap kepala OPD harus memahami struktur pendapatan, belanja hingga pembiayaan di perangkat daerah yang dipimpinnya.
Amirullah mengatakan, pemahaman tersebut setidaknya mencakup sumber pendapatan, jenis belanja, pembiayaan, hingga asal anggaran yang dikelola masing-masing OPD. Dengan demikian, kepala perangkat daerah dapat memastikan setiap program dan kegiatan dicatat pada rekening anggaran yang tepat.
“Dalam penganggaran, kepala OPD harus tahu. Tidak boleh bilang yang meng-entry bukan saya sehingga saya tidak tahu. Kepala OPD harus paham dan mengerti,” tegasnya ketika membuka Rapat Evaluasi terhadap Raperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (6/10/2026).
Ia mencontohkan, kesalahan sederhana seperti menempatkan belanja modal pada belanja barang atau sebaliknya dapat berdampak terhadap pelaksanaan anggaran.
“Ilmu anggaran ini memang kaku. Salah rekening, biasanya tidak bisa dibelanjakan. Tidak ada kegiatannya, juga tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta kepala OPD berperan layaknya dirigen yang mampu mengorkestrasi seluruh proses penyusunan anggaran di unit kerja masing-masing. Meskipun pekerjaan teknis dapat dibagi kepada sekretaris, pejabat penatausahaan maupun staf, tanggung jawab untuk memastikan keselarasannya tetap berada pada pimpinan perangkat daerah.
Dalam evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kota Pontianak juga menerima sejumlah catatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Amirullah menilai catatan tersebut sebagai bagian dari proses pembinaan dan penyempurnaan, bukan semata koreksi. Menurutnya, evaluasi diperlukan agar dokumen anggaran yang telah disusun bersama semakin konsisten dengan ketentuan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Ia juga mengingatkan dua prinsip yang harus dijaga dalam penyusunan anggaran, yakni taat asas dan taat waktu. Taat asas berarti mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, sementara taat waktu menuntut setiap tahapan diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Setelah semuanya dikumpulkan tentu bisa saja ada ketidakcocokan atau ketidaksesuaian. Di situlah harmonisasi diperlukan,” jelasnya.
Ia berharap proses evaluasi dan harmonisasi Perubahan APBD 2026 dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pada tahun berikutnya.
“Yang penting, kekurangan yang ditemukan jangan sampai menjadi kesalahan yang berulang. Kepala OPD harus semakin memahami anggarannya masing-masing,” pungkas Amirullah.





