PONTIANAK – Perkembangan penanganan karhutla di Kalimantan Barat tidak hanya
berkaitan dengan pemadaman api. Pemerintah juga terus melakukan proses penindakan
terhadap perusahaan yang berkaitan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalbar, Adi Yani, menyampaikan
Kementerian Lingkungan Hidup tengah melakukan proses penyegelan terhadap sejumlah
perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Sedikitnya enam perusahaan sawit disebut sedang dalam proses penyegelan,” kata Adi
Yani.
Ia menyebut Kabupaten Ketapang menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan yang paling
banyak dikenai proses sanksi.
“Ini paling banyak adalah di wilayah Kabupaten Ketapang, baik itu perusahaan sawit
maupun perusahaan kehutanan,” ujarnya.
Selain penyegelan, Kementerian Kehutanan juga telah memberikan berbagai sanksi
terhadap belasan perusahaan kehutanan di Kalimantan Barat.
Sanksi tersebut berupa pencabutan izin, pembekuan izin hingga paksaan pemerintah.
Di lapangan, kebakaran masih tersebar di sejumlah wilayah, seperti Mempawah, Ketapang,
Kayong Utara dan Kubu Raya.
Adi Yani menjelaskan, luasnya kawasan gambut menjadi salah satu tantangan dalam
penanganan kebakaran. “Kalau di gambut luas ini akan sulit dipadamkan, apalagi dengan hujan yang sebentar maka
itu akan mempercepat terjadinya bahan bakar baru bagi api yang ada di lahan gambut
tersebut,” jelasnya.
Pemerintah terus melakukan penanganan di lapangan sembari menjalankan proses
penegakan aturan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan karhutla.