PONTIANAK – Pelayanan kesehatan tak boleh berhenti pada urusan administrasi dan tindakan medis. Hak pasien untuk diperlakukan manusiawi, setara, dan bermartabat harus menjadi bagian dari setiap layanan.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan, perspektif hak asasi manusia (HAM) wajib diterapkan aparatur kesehatan dalam pelayanan sehari-hari. Mulai dari cara berkomunikasi, kesetaraan akses, fasilitas bagi penyandang disabilitas, perlindungan data pasien hingga perlakuan tanpa diskriminasi.
“Hak asasi manusia itu melekat dalam setiap pelayanan publik, mulai dari cara berkomunikasi, kesetaraan, akses, privasi sampai penghormatan terhadap pasien,” tegas Amirullah saat membuka Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi ASN di Bidang Kesehatan di lingkungan Pemkot Pontianak, Kamis (24/9/2026).
Ia menekankan, setiap warga berhak memperoleh pelayanan yang sama tanpa dibedakan berdasarkan suku, agama, kondisi ekonomi maupun latar belakang kelompok.
“Manusiawi itu artinya memanusiakan. Orang yang datang mendapatkan pelayanan harus diperlakukan sebagaimana mestinya sebagai manusia, kemudian juga harus adil,” ujarnya.
Menurut Amirullah, prinsip tersebut sekaligus mempertegas posisi ASN sebagai pelayan publik sekaligus perekat bangsa. Karena itu, perspektif HAM harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar materi sosialisasi.
ASN di rumah sakit, puskesmas dan seluruh unit layanan kesehatan diminta memahami batas antara kewenangan, hak dan kewajiban agar pelayanan tetap tertib tanpa mengabaikan hak masyarakat.
“Dalam pelayanan kepada masyarakat, apalagi sebagai ASN, semuanya ada aturan, ada hak dan kewajiban. Tugas birokrasi adalah menciptakan keteraturan dan memastikan pelayanan berjalan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Arifian Sulthana mendorong aparatur Pemkot Pontianak mengintegrasikan prinsip HAM dalam kebijakan maupun praktik pelayanan publik.
Menurutnya, ASN tidak cukup hanya mengejar pelayanan yang cepat dan efisien. Setiap kebijakan juga harus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
“Aparatur negara tidak hanya dituntut memberikan pelayanan yang efektif dan efisien, tetapi juga memastikan kebijakan dan pelayanan yang diberikan selaras dengan prinsip-prinsip HAM,” jelasnya.
Ia menegaskan, penguatan kapasitas HAM tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial atau kegiatan kelembagaan. Prinsip tersebut harus diterjemahkan menjadi perilaku nyata setiap aparatur saat berhadapan dengan masyarakat.
“Penghormatan terhadap HAM bukan hanya kewajiban pemerintah sebagai institusi, tetapi juga tanggung jawab setiap aparatur negara,” pungkasnya.