PONTIANAK, – Polisi masih memburu sejumlah barang milik korban yang hilang dari sebuah ruko bekas terbakar di Jalan Tanjungpura Nomor 43-45, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Barang-barang tersebut diduga diambil secara berulang setelah ruko mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2026. Kasus itu baru diketahui korban pada 23 September 2026 setelah mendapati sejumlah barang di dalam bangunan telah hilang.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Innayatun Nurhasanah, mengatakan polisi telah mengamankan lima orang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut masing-masing berinisial BTP, SJ, RO, MT dan, RI.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan lima orang yang diduga terlibat,” kata AKP Innayatun pada Minggu (27/9/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga masuk ke dalam ruko yang telah terbakar dan mengambil sejumlah barang milik korban.
Aksi tersebut diduga dilakukan secara berulang dalam kurun waktu sekitar satu bulan. Dari pemeriksaan awal, para terduga pelaku juga disebut mengakui perbuatannya.
“Beberapa barang hasil pencurian diterangkan telah dijual. Saat ini keberadaan barang-barang tersebut masih dalam penyelidikan,” katanya.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain satu rolling gate, satu unit genset, satu mesin kelapa, satu mesin bumbu, empat besi pagar teras, peralatan makan, kayu jenis belian, wastafel aluminium, empat pintu kayu, satu kulkas dua pintu merek Sharp warna hijau, 20 lembar atap seng, serta meteran air dan meteran listrik.
Total kerugian yang dilaporkan korban akibat kejadian tersebut mencapai sekitar Rp30 juta. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu balok jenis belian dengan panjang sekitar satu meter dan 10 batang papan kayu jenis belian dengan panjang sekitar satu meter.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan sebagai sarana, yakni satu linggis, dua palu bergagang kayu, satu palu beton, satu gergaji kayu, dan satu gergaji besi.
AKP Innayatun mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang milik korban yang belum ditemukan, termasuk barang yang diduga telah dijual oleh para terduga pelaku.
“Penyidik masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang-barang yang belum ditemukan,” ujarnya.
Kelima terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




