KUBU RAYA – Petugas gabungan yang terdiri dari kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar operasi penertiban lalu lintas di sejumlah titik strategis di kawasan Sungai Ambawang dan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan besar seperti truk dan kontainer terjaring razia karena kedapatan parkir sembarangan hingga memakan bahu jalan.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kubu Raya, Darma Putra mengatakan, selain diberikan sanksi tilang elektronik (ETLE), kendaraan yang melanggar juga dikenakan tindakan pengempisan ban oleh petugas.

 

“Penertiban ini menyasar kawasan Sungai Ambawang dan Sungai Raya yang selama ini kerap menjadi lokasi parkir sembarangan kendaraan besar. Banyak truk dan kontainer ditemukan parkir hingga memakan bahu jalan, sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan imbauan terkait larangan parkir di kawasan tersebut. Namun, masih ditemukan sejumlah pengemudi yang tidak mengindahkan aturan dan tetap memarkirkan kendaraannya secara sembarangan.

“Sekitar 15 kendaraan, baik truk maupun kontainer, kami tilang dan lakukan pengempisan ban karena melanggar peraturan,” tambahnya.

Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, khususnya di jalur dengan tingkat kepadatan kendaraan yang tinggi.

Petugas juga mengimbau para pengemudi kendaraan besar agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir demi keselamatan bersama.