PONTIANAK —Tim 2 Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar mengamankan seorang pria berinisial I (20), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Terduga pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. I ditangkap saat hendak menuju salah satu warung kopi di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio, membenarkan penangkapan tersebut.
“Sudah kita amankan, Bang. Tadi malam sekitar jam 12 tengah malam,” ujar Tri, Jumat (2/10/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Sepeda motor milik korban diketahui hilang dari kawasan Komplek Mulia Lestari Residence, Jalan Cendana, Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya.
Peristiwa itu diketahui korban setelah pulang bekerja. Saat itu, korban sempat mengira sepeda motor tersebut digunakan oleh tantenya.
Namun, setelah ditanyakan, sang tante mengaku tidak menggunakan sepeda motor tersebut.
“Pas pulang kerja, korban kira motornya dipakai sama tantenya. Tapi setelah ditanya, tantenya bilang tidak memakai motor itu,” jelas Tri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ditreskrimum Polda Kalbar. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp21 juta.
Dari laporan tersebut, Tim 2 Resmob kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Polisi memperoleh informasi bahwa I sedang menuju salah satu warung kopi yang berada di samping Alfamart di Jalan Tritura.
“Kita mendapat informasi, pelaku sedang menuju ke salah satu warkop di samping Alfamart Jalan Tritura,” terang Tri.
Tim kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku sedang duduk di warung kopi tersebut.
“Saat itu, anggota melihat seseorang yang dicurigai pelaku sedang duduk di warkop tersebut. Setelah didekati dan dilakukan pemeriksaan, ternyata orang tersebut benar adalah pelaku,” ungkapnya.
I kemudian diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.
“Saat kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari penangkapan, tim juga mengamankan satu unit motor hasil curian, Honda Beat warna hitam,” tuturnya.
Saat ini, I masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.





